Berita Lampung

Pelaku Curanmor yang Sempat Duel dengan Warga Sidomulyo Dibekuk, Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo berhasil menangkap Bedi Adriansyah (30), pelaku curas yang tega membacok seorang warga Sidomulyo Lamsel.

Dok Polres Lampung Selatan
Motor Honda Beat yang digasak pelaku Bedi Ardiansyah yang sempat guel dengan warga Sidomulyo, Kamis (16/2/2023). 

Kemudian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan belakang rumah warga dan korban dibawa waga ke rumah bidan.

Karena luka cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri.

Baca juga: Warga Sidomulyo Lampung Selatan Luka-luka Duel dengan Pencuri Motor

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat (17/2/2023), sekira pukul 04.50 WIB, Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penangkapan terhadap pelaku Bedi Ardiansyah di tempat persembunyiannya di Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Pada saat akan dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan mencabut pisau terhadap petugas.

Lalu petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku.

Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur karena dapat membahayakan petugas.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil introgasi, saat melakukan aksinya, pelaku dibantu rekannya bernama Ayung (DPO).

Kemudian polisi melakukan penggrebekan ke rumah Ayung, namun pelaku tidak ada di rumah.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban.

Hendra mengatakan, pelaku Bedi Ardiansyah merupakan resedivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pihaknya masih memburu satu pelaku yang masih DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra mengatakan, pelaku terancam dijerar dengan Pasal 365 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved