Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Kasus Orang Hilang di Way Sawah
Tersangka inisial BA (37) berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, Petugas juga berhasil menemukan korban insial DS dalam kondisi sehat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Dan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Terima Silaturahmi MWCNU, Kapolsek Banjit Sosialisasikan Layanan 110 |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Cokok DPO Pelaku Curat Ruang Komputer Sekolah |
![]() |
---|
Polsek Pakuan Ratu Sampaikan Binluh di Aula UPT Puskesmas Serupa Indah |
![]() |
---|
Sempat Takut, Akhirnya Dara 15 Tahun di Way Kanan Adukan Kelakuan Bapak Tiri ke Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polsek Way Tuba Polda Lampung Bekuk Ayah Tiri yang Tega Rudapaksa Putrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.