Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Kasus Orang Hilang di Way Sawah

Tersangka inisial BA (37) berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

istimewa
ekspose ungkap kasus tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau walinya di Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. 

Saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan  Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.

Dalam  pengungkapan itu, Petugas juga berhasil menemukan korban insial DS dalam kondisi sehat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

Dan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved