Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Kasus Orang Hilang di Way Sawah

Tersangka inisial BA (37) berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

istimewa
ekspose ungkap kasus tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau walinya di Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan  Anak dan Pengendalian dan Keluarga Berencana ) Way Kanan Indra Kesuma pada hari Jum’at 17 Februari 2023 di mako Polres Way Kanan.      

Melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau walinya di Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial BA (37) berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 Ayah Korban bernama Sarmudin datang ke Polres Way Kanan melaporkan bahwa telah kehilangan anggota keluarga,  yakni putri kandungnya yang berinisial DS berusia 15 tahun, warga Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Untuk tinggi badan sekitar 150 Cm, berat 40 Kg, Rambut Hitam lurus pendek, mata hitam belok dan warna kulit sawo matang.

Dari keterangan Sarmudin bahwa korban telah pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar 20.00 Wib, dengan menggunakan pakaian baju warna putih polos panjang dan bejilbab merah, celana panjang levis warna hitam dan tidak membawa bekal baju dari rumah.

Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil bertemu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 Ayah Korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/ SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung tanggal 12 Februari 2023 petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.

Hasilnya personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14-02-2023 Jam 14.00 WIB,  Sat Reskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung berhasil menemukan orang yang Hilang inisial DS, dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki insial  BA yang sedang bersama korban di dalam dalam mobil Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Modus operandi pelaku berawal sekira bulan Desember 2022 korban berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui akun media sosial Facebook.

Setelah akrab kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orang tua korban.

Korban diajak pelaku menuju ke Jakarta dengan menumpang mobil Bus, sampai di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib korban dibawa pelaku masuk ke hotel yang ada di wilayah Jakarta.

Selama di Jakarta beberapa kali pelaku pindah Hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan janji dan maksud untuk menikahinya.

Seminggu kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pelaku membawa korban pergi ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved