Berita Lampung

Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi, Ternyata Baru 7 Bulan Jadi Polisi

Oknum polisi yang curi motor polisi di Mapolres Lampung Tengah ternyata baru 7 bulan mengabdi di Sabhara Polres Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kiri). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Oknum polisi inisial RS berpangkat Bripda ditetapkan tersangka gegara curi motor anggota polisi di Mapolres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah tersebut.

Adapun oknum polisi yang curi motor sesama rekan polisi di Mapolres Lampung Tengah ternyata baru 7 bulan mengabdi di Sabhara Polres Lampung Tengah.

Dijelaskannya, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan pelaku.

"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam.

Baca juga: Motif Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Ternyata Karena Iri

Baca juga: Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Kronologi peristiwa bermula saat korban Bripda Aldi memarkirkan motornya di barak, kemudian pergi melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.

Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.

Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh sesama polisi yang mengabdi belum genap setahun.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Kapolres.

Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang punya kunci rahasia dan pelaku juga mengetahuinya.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.

Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka RS, dirinya mengaku motor tersebut berada di rumahnya.

Polisi kemudian mendapati motor milik korban berada di rumah tersangka di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2023).

Alasannya, dirinya sengaja tidak menjual motor tersebut karena ingin digunakan sendiri.

Baca juga: Oknum Polsek Jabung Diudga Terlibat Curanmor, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Propam

RS mengaku nekat mencuri motor korban hanya karena ingin memiliki motor bagus seperti milik rekannya.

Kemudian RS sengaja menyasar motor rekannya, karena motor miliknya masih baru. 

"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," katanya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved