Berita Lampung
Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Mapolres.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang oknum polisi ditangkap gegara curi motor sesama polisi di Mapolres Lampung Tengah.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah itu mencuri sepeda motor milik sesama bintara yang baru dilantik pertengahan 2022 lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah tersebut.
Dijelaskannya, oknum polisi inisial RS berpangkat Bripda telah mencuri motor anggota Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan.
Bripda RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Baca juga: Oknum Polisi Curi Motor Sesama Polisi di Lampung Tengah, Prilaku Anggota Polri Disoal
Baca juga: Oknum Polsek Jabung Diudga Terlibat Curanmor, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Propam
"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam.
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban Bripda Aldi memarkirkan motornya di barak, kemudian pergi melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.
Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.
Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh sesama polisi yang mengabdi belum genap setahun.
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Kapolres.
Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.
Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang punya kunci rahasia dan pelaku juga mengetahuinya.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.
Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.
Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.
Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.
Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Tinjau Perbaikan Jalan di 3 Kabupaten, BMBK Lampung Temukan Sejumlah Pengerjaan Belum Maksimal |
![]() |
---|
Inspire Academy Hadir di Lampung, Wujudkan Mimpi Anak-anak Jadi Pemain Sepakbola Profesional |
![]() |
---|
Bocah 15 Tahun di Lampung Tengah Ngaku ke Orang Tua Sudah Dirudapaksa Pemuda |
![]() |
---|
Dinas BMBK Lampung Gelar Monev 15 Ruas Jalan dan Jembatan di 3 Kabupaten |
![]() |
---|
Wali Kota Cek Sendiri Ikon Tangan JPO Siger Milenial: Ini Lumut Bukan Retak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.