Berita Lampung

Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Mapolres.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
screenshot
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang oknum polisi ditangkap gegara curi motor sesama polisi di Mapolres Lampung Tengah.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah itu mencuri sepeda motor milik sesama bintara yang baru dilantik pertengahan 2022 lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah tersebut.

Dijelaskannya, oknum polisi inisial RS berpangkat Bripda telah mencuri motor anggota Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan.

Bripda RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. 

Baca juga: Oknum Polisi Curi Motor Sesama Polisi di Lampung Tengah, Prilaku Anggota Polri Disoal

Baca juga: Oknum Polsek Jabung Diudga Terlibat Curanmor, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Propam

"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban Bripda Aldi memarkirkan motornya di barak, kemudian pergi melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.

Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.

Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh sesama polisi yang mengabdi belum genap setahun.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Kapolres.

Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang punya kunci rahasia dan pelaku juga mengetahuinya.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.

Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.

Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved