Rektor Unila Ditangkap KPK
JPU KPK Bakal Panggil Sejumlah Kepala Daerah, Salah Satunya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil sejumlah kepala daerah menjadi saksi terkait dugaan korupsi Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil sejumlah kepala daerah menjadi saksi terkait dugaan korupsi Unila.
Selain itu, JPU KPK juga bakal memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU KPK, Muhammad Afrisal seusai persidangan terkait dugaan suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs.
Menurut Afrisal, saksi-saksi tersebut diperlukan keterangannya untuk pembuktian atas perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Adapun sejumlah kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo; dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.
Baca juga: Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila
Baca juga: Saksi Anton Akui Dirinya Keluarkan Uang Rp 500 Juta Lebih untuk Loloskan Anaknya Masuk FK Unila
"Tentu kita akan panggil juga kepala daerahnya yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.
Selain itu, M Afrisal pun mengungkapkan pihaknya akan memanggil ulang sejumlah saksi yang mangkir saat dipanggil untuk menjalani persidangan.
Pasalnya, dalam beberapa sidang terkait kasus tersebut, terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan JPU KPK.
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi," ungkap Afrisal.
"Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," tegasnya.
Adapun sejumlah saksi yang mangkir tersebut di antaranya adalah Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga Herman HN.
Menurut Afrisal, para saksi ini akan dipanggil untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Breaking News, Tiga Orang Saksi Mangkir dari Panggilan JPU KPK di Sidang PMB Unila
Selain saksi yang mangkir, Afrisal menambahkan pihaknya juga akan memanggil ulang sejumlah saksi yang sudah hadir sebelumnya.
Adapun saksi yang dipanggil kembali ini di antaranya Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah, Mahfud Santoso.
"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," kata Afrisal.
( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.