Berita Lampung
Hasil Banding Vonis Polisi Tembak Polisi di Lamteng Tak Berubah, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menambah ataupun mengurangi masa tahanan terdakwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Banding yang diajukan terkait hasil putusan persidangan kasus polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun, pada 5 Januari 2023 lalu.
Dan hasil bandingnya, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menambah ataupun mengurangi masa tahanan terdakwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Topo Dasawulan mengatakan, JPU telah menerima hasil putusan banding, pada Senin 20 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah
Namun, permohonan upaya hukum banding yang dilayangkan JPU, tidak mengubah apapun dari vonis yang diberikan hakim.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk, terdakwa Rudi Suryanto tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Hasil putusan banding tersebut cenderung menguatkan vonis hakim persidangan terhadap Rudi Suryanto, yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," kata Topo kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/2/2023).
Dengan hasil tersebut, lanjut Topo, JPU akan melanjutkan upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar hukumnya yaitu pasal 244 dan 253 ayat 1 KUHP tentang pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Walaupun sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, JPU dan terdakwa masih mempunyai hak untuk dapat mengajukan upaya hukum apabila merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh pengadilan," tambahnya.
Sebab, vonis hakim di pengadilan merujuk pada pembunuhan biasa.
Sedangkan penyidikan dan hasil rekonstruksi polisi bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menunjukkan bahwa terdakwa Rudi Suryanto telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"JPU saat ini dalam proses penyerahan berkas kasasi ke Mahkamah Agung, dengan tuntutan tetap pada pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 5 Januari 2023, Pelaku Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya pada persidangan, Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHP.
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.