Berita Lampung

Hasil Banding Vonis Polisi Tembak Polisi di Lamteng Tak Berubah, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menambah ataupun mengurangi masa tahanan terdakwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah Rudi Suryanto. 

"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata hakim ketua dalam persidangan.

Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan saat ditangkap pihak kepolisian.

Hakim menilai bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Pikiran tersebut membayangi terdakwa, sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved