Berita Lampung
Hasil Banding Vonis Polisi Tembak Polisi di Lamteng Tak Berubah, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menambah ataupun mengurangi masa tahanan terdakwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah Rudi Suryanto.
"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata hakim ketua dalam persidangan.
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan saat ditangkap pihak kepolisian.
Hakim menilai bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.
Pikiran tersebut membayangi terdakwa, sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Udin Tenyata Sudah 4 Kali Mencuri Burung Murai di Wilayah Sukajawa |
|
|---|
| Motif Pelaku Pelecehan Perempuan di Masjid Bumi Waras Terungkap |
|
|---|
| Wali Kota Eva Ajak Peserta Lomba Bahasa Mandarin Jadikan Kompetisi sebagai Pintu Gerbang Masa Depan |
|
|---|
| Diduga Akibat Puntung Rokok Menyala, Rumah di Kupang Teba Terbakar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 2 November 2025, Tujuh Wilayah Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terpidana-Rudi-Suryanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.