Berita Lampung

Batas Waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi PNS di Lambar Diperpanjang

Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS)  di Lampung Barat diperpanjang.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumen
Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS)  di Lampung Barat diperpanjang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS)  di Lampung Barat diperpanjang.

Hal tersebut dikemukakan Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Barat, Sudarto, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Lampung Barat dikarenakan adanya penambahan data PNS yang wajib LHKASN di Lampung Barat.

“Sebenarnya dari batas penyampaian akhir LHKASN bagi PNS Lampung Barat ini berakhir tanggal 21 Februari kemarin,” kata Sudarto. 

“Namun karena ada penambahan data, jadi kita samakan dengan LHKPN yakni di tanggal 31 Maret 2023,” sambungnya.

Baca juga: Tak Lapor LHKASN, Inspektorat Pemprov Lampung Ancam Sanksi Tunda Tukin

Sudarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mencatat ada sebanyak 3.562 PNS yang wajib menyampaikan LHKASN ini.

Jumlah tersebut mengalami penambahan dari data yang disampaikan sebelumnya yakni yang berjumlah 2899 PNS.

“Waktu itu memang tercatat yang wajib LHKASN ini ada sebanyak 2899 PNS, itu sudah diberikan id dan password,” kata Sudarto.

“Nah hingga saat ini jumlah itu bertambah menjadi 3.562 PNS, dan sudah kita beri user id dan passwordnya juga," tambahnya.

Diketahui dari jumlah PNS yang tercatat berjumlah 3.562 itu, setidaknya sudah ada sebanyak 2.792 PNS yang melapor.

Sudarto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terkait penyampaian LHKASN tersebut.

“Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan yang sudah pihak kami lakukan hingga saat ini,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Sudarto, pihaknya akan terus mendorong para PNS yang belum melapor agar cepat melaporkan LHKASN miliknya.

Baca juga: Ribuan ASN Lampung Barat Belum Lapor LHKASN, Batas Akhir 31 Maret

PNS di Lampung Barat, kata Sudarto, tentunya harus melaporkan hal tersebut dengan tepat waktu berdasarkan waktu yang sudah ditentukan.

Karena menurutnya, hal itu merupakan kewajiban seluruh pegawai PNS yang memang harus dipatuhi oleh mereka 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved