Berita Lampung
Batas Waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi PNS di Lambar Diperpanjang
Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Barat diperpanjang.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Barat diperpanjang.
Hal tersebut dikemukakan Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Barat, Sudarto, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Lampung Barat dikarenakan adanya penambahan data PNS yang wajib LHKASN di Lampung Barat.
“Sebenarnya dari batas penyampaian akhir LHKASN bagi PNS Lampung Barat ini berakhir tanggal 21 Februari kemarin,” kata Sudarto.
“Namun karena ada penambahan data, jadi kita samakan dengan LHKPN yakni di tanggal 31 Maret 2023,” sambungnya.
Baca juga: Tak Lapor LHKASN, Inspektorat Pemprov Lampung Ancam Sanksi Tunda Tukin
Sudarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mencatat ada sebanyak 3.562 PNS yang wajib menyampaikan LHKASN ini.
Jumlah tersebut mengalami penambahan dari data yang disampaikan sebelumnya yakni yang berjumlah 2899 PNS.
“Waktu itu memang tercatat yang wajib LHKASN ini ada sebanyak 2899 PNS, itu sudah diberikan id dan password,” kata Sudarto.
“Nah hingga saat ini jumlah itu bertambah menjadi 3.562 PNS, dan sudah kita beri user id dan passwordnya juga," tambahnya.
Diketahui dari jumlah PNS yang tercatat berjumlah 3.562 itu, setidaknya sudah ada sebanyak 2.792 PNS yang melapor.
Sudarto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terkait penyampaian LHKASN tersebut.
“Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan yang sudah pihak kami lakukan hingga saat ini,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Sudarto, pihaknya akan terus mendorong para PNS yang belum melapor agar cepat melaporkan LHKASN miliknya.
Baca juga: Ribuan ASN Lampung Barat Belum Lapor LHKASN, Batas Akhir 31 Maret
PNS di Lampung Barat, kata Sudarto, tentunya harus melaporkan hal tersebut dengan tepat waktu berdasarkan waktu yang sudah ditentukan.
Karena menurutnya, hal itu merupakan kewajiban seluruh pegawai PNS yang memang harus dipatuhi oleh mereka
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 September 2025, Way Kanan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.