Berita Lampung
Batas Waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi PNS di Lambar Diperpanjang
Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Barat diperpanjang.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan ini, karena kita akan terus mendorong para PNS untuk menyampaikan laporannya tepat waktu,” ucap Sudarto.
“Sehingga kita berharap sebelum waktu yang telah ditentukan, semua PNS sudah menyelesaikan kewajibannya ini," harapnya.
Perlu diketahui, bagi PNS wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban LHKASN, tentunya hal itu memiliki dampak bagi PNS tersebut.
Tentu pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali yang dalam hal ini ialah penundaan/pembatalan pengangkatan jabatan struktural atau fungsional bagi pegawai wajib lapor LHKASN.
Kemudian sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada PNS wajib lapor LHKASN.
Sehingga LHKASN ini memang wajib untuk disampaikan oleh seluruh PNS yang tercatat wajib lapor.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 September 2025, Way Kanan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.