Berita Lampung

Batas Waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi PNS di Lambar Diperpanjang

Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS)  di Lampung Barat diperpanjang.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumen
Batas waktu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai negeri sipil (PNS)  di Lampung Barat diperpanjang. 

"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan ini, karena kita akan terus mendorong para PNS untuk menyampaikan laporannya tepat waktu,” ucap Sudarto.

“Sehingga kita berharap sebelum waktu yang telah ditentukan, semua PNS sudah menyelesaikan kewajibannya ini," harapnya.

Perlu diketahui, bagi PNS wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban LHKASN, tentunya hal itu memiliki dampak bagi PNS tersebut.

Tentu pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali yang dalam hal ini ialah penundaan/pembatalan pengangkatan jabatan struktural atau fungsional bagi pegawai wajib lapor LHKASN.

Kemudian sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada PNS wajib lapor LHKASN.

Sehingga LHKASN ini memang wajib untuk disampaikan oleh seluruh PNS yang tercatat wajib lapor.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved