Berita Lampung

Dishub Metro Bakal Bina Juru Parkir untuk Tingkatkan Pelayanan dan Beri Atribut

UPTD Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Lampung akan memberikan pembinaan tugas pokok dan fungsi juru parkir.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dok Dshub Metro
UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Metro Lampung mendata juru parkir untuk penambahan pendapatan daerah yang diharapkan naik. 

"Dari total 12 itu, 9 orang yang sudah pasti dan ditetapkan bakal di-SK-kan,” tambahnya.

Sementara itu, guna mengejar target PAD sebesar Rp1,4 miliar, Badri bakal melakukan penyisiran lokasi parkir yang disebutnya berpotensi bisa mengembangkan pendapatan daerah.

“Jadi, sebenarnya saya kira lokasi parkir yang bagus dan punya potensi itu, kalau dikelola dengan baik, pasti bisa memberi kontribusi yang juga baik,” tukasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Metro, Lampung menargetkan penambahan titik parkir yang memiliki Surat Keterangan (SK) resmi dari Dinas untuk tiap bulannya di tahun 2023.

Target penambahan titik parkir resmi yang memiliki SK tiap bulan tersebut bertujuan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro, Lampung.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Metro, Lampung, Badri Kotib mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi dan terobosan terbaru dalam mencapai target PAD di tahun 2023.

"Target saya dalam 1 bulan minimal harus dan wajib ada tambahan dari titik-titik parkir," ujarnya kepada Tribun Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu.

"Karena kalo melihat target PAD yang ada, semuanya itu sulit tercapai tanpa ada terobosoan dan inovasi," imbuhnya.

Ia mengatakan, dalam menentukan titik-titik parkir yang baru tersebut, pihaknya melakukannya dengan 2 upaya.

Yaitu dengan melakukan uji petik dan musyawarah dengan pengelola tempat parkir yang akan dilegalkan tersebut.

"Dasarnya itu kami melakukan uji petik, apabila  menemukan titik potensi parkir yang ada itu kita liat dulu lokasinya kira-kira melanggar aturan tidak," ungkapnya.

Apabila uji petik telah selesai, lanjut dia, pihaknya melakukan musyawarah dengan pengelola parkir yang belum memiliki SK tersebut.

"Kita ada komunikasi dan rembukan dengan pihak pengelola, sehingga kedepan tidak memberatkan pihak pengelola itu sendiri," kata dia.

"Karena kata kuncinya, kalo SK sudah keluar, hasil dari uji petik dan musyawarah itu disepakati," tambahnya.

Menurutnya, uji petik dan musyawarah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kendala ketika telah dilegalkan.

"Uji petik dan musyawarah dengan pengelola parkir itu untuk mengetahui apakah mereka sanggup membayar retribusi kepada Dinas secara harian atau mingguan," tuturnya.

"Supaya kami juga tidak dibebani dengan hutang, begitu juga pengelola parkir berdasarkan SK itu," lanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved