Berita Lampung

Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka Perampokan di Braja Selebah, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah yang terjadi para Jumat (24/2/2023) lalu.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Polres Lampung Timur amankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah, Lampung Timur, Senin (27/2/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah yang terjadi para Jumat (24/2/2023) lalu.

Ketiga tersangka yakni inisial BI alias Budi, warga Dusun I, Desa Kelahang, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Lalu inisial IM alias Imam serta inisial SL alias Samsul, warga Dusun VI Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketiga tersangka diamankan pada Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (27/2/2023).

"Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Braja Selebah telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana curas," katanya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Polda Lampung Gulung Komplotan Rampok Bersenjata Api di Braja Selebah

Ia mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam.

"Dalam kurun waktu 2x24 jam, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang," paparnya.

Kapolres menjelaskan, para tersangka masuk ke kediaman korban, melalui pintu depan rumah.

"Saat itu kunci pintunya masih menempel di anak kunci, lalu jendela juga tidak ada pengaman," ungkapnya.

Setelah itu para tersangka masuk ke rumah korban dan menyekap tiga korban.

"Anggota keluarga yang disekap Dwi, ayahnya, dan ibunya disekap oleh para tersangka ini," lanjutnya.

Selanjutnya para tersangka menggasak uang senilai Rp 50 juta dan tiga unit handphone.

"Kemudian, kurun waktu 1x24 jam, kami (polisi) telah berhasil mengantongi identitas para tersangka," jelasnya.

"Kami telah lakukan olah TKP, menyusuri wilayah setempat, dan memeriksa para saksi-saksi," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved