Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Akan Konfrontir Keterangan Saksi Mardiana dengan Budi Sutomo

JPU KPK akan lakukan konfrontir keterangan saksi. JPU KPK akan mengkonfrontir keterangan saksi Mardiana dengan Budi Sutomo

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Jaksa KPK Dian Hamisena saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/2/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan mengkonfortir keterangan saksi Mardiana dan Budi Sutomo.

JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa periksa lima saksi.

Mulai dari mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.

"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.

Baca juga: Herman HN Mengaku Sempat Diminta Tolong untuk Loloskan Keponakan ke FK Unila

Baca juga: Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani

Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.

"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," ujar Dian.

"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," imbuh dia menambahkan.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Mardiana yang merupakan anggota DPRD Lampung mengaku ingin ketemu Rektor Unila ( saat itu dijabat Karomani ) untuk menanyakan soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).

Mardiana sengaja menjual nama Tamanuri anggota DPR RI untuk menitipkan namanya agar bisa bertemu dengan Karomani.

"Saya mau ketemu dengan Pak Rektor Karomani sengaja mau nanya soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)," kata Mardiana, di hadapan majelis hakim, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, anaknya sengaja mau masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila lewat jalur mandiri.

"Saya tidak kunjung bisa bertemu dengan Karomani," kata Mardiana.

"Saya membicarakan uang SPI sebesar Rp 250 Juta ditambah uang pembangunan masjid (infak) sebesar Rp 100 juta," kata Mardiana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved