Berita Lampung
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 13,7 Juta Rokok Ilegal dan Alkohol 100,92 Liter Senilai Rp 15,5 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 13,7 juta rokok ilegal dan alkohol 100,92 liter.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 13,7 juta rokok ilegal dan alkohol 100,92 liter.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, pihakya telah memusnahkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kunto mengatakan, pihaknya mencatat bahwa dari kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp 15.552.330.420.
"Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10.501.208.006," kata Kunto kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Sumbagbar Tahun 2022 Tembus Rp 5,415 Triliun, Lampaui Target
Ia mengatakan, pihaknya memusnahkan dengan cara membakar rokok tersebut dan untul alkohol dibuang ke tanah.
"Adapun lokasi pemusnahan berada di Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kunto.
"Kami melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan tugas Bea Cukai dari hasil penindakan periode tahun 2022," tambahnya.
Kunto mengatakan, Bea Cukai Sumbagbar adalah salah satu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
"Kami memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di Pesisir Barat Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung," imbuh Kunto.
Dia mengatakan, Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis yakni sebagai community protector.
"Dalam salah satu peranan sebagai community protector, kami berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Kunto.
Adapun untuk perlindungan berkaitan dengan bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satunya dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai," kata Kunto.
Seperti tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran Ruko di Langkapura Bandar Lampung |
![]() |
---|
Bank Himbara Diguyur Dana Rp 200 Triliun, Pengamat: Berdampak Baik ke UMKM |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Beri Bantuan Keluarga Korban yang Meninggal saat Perjalanan ke RS |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 15 September 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Hebat! Atlet Judo Muda asal Lampung Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Asia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.