Berita Terkini Nasional

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot karena Suka Pamer Kekayaan, Utangnya Rp 9 M

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya lantaran diduga kerap pamer kekayaan di media sosial.

TribunJakarta
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang dicopot dari jabatannya imbas pamer harta di Medsos. 

Tribunlampung.co.id - Gaya hidup pejabat Kementerian Keuangan terus mendapat sorotan publik.

Sebab, pegawai dan pejabat Kementerian Kuangan tersebut dinilai mempunyai gaya hidup yang mewah sehingga dianggap menciderai kepercayaan rakyat.

Alhasil sejumlah pejabat yang tersorot suka pamer kekayaan di media sosial bernasib buruk.

Pasalnya mereka dicopot dari jabatannya.

Setelah Kabag Umum Kanwil Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya, kini giliran Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca juga: Sri Mulyani Geram, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Beberkan Harta Kekayaan

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya lantaran diduga kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc, ia diketahui kerap menunjukan gaya hidup hedonis dan memamerkan mobil mewah yang dimilikinya. 

Sebelumnya, ia aktif membagikan aktivitasnya melalui akun Instagram tersebut, dengan sering membagikan foto-fotonya bersama dengan motor gede (moge) Harley-Davidson, mobil antik, dan pesawat Cessna.

Namun, pantauan TribunJakarta.com pada Kamis (2/3/2023), akun Instagram Eko Darmanto sudah tidak bisa diakses.

Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum bertugas di Yogyakarta, ia menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengungkapkan Eko akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap Eko mudah dilakukan.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan,” terang Suahasil dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Menimbulkan Persepsi Negatif, Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Bubar

Selain Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga rencananya akan memanggil Eko Darmanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved