Berita Lampung

Pemkot Metro Lampung Susun Standar Kompetensi Jabatan, Peserta Seleksi Maksimal 56 Tahun

Pemerintah Kota Metro, Lampung mulai menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di lingkungan pemerintah setempat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ M Humam Ghiffary
 Asisten I Setda Pemkot Metro Lampung, Supriadi. Pemkot Metro Lampung Mulai Susun SKJ Untuk JPTP 

Tribunlampung.co.id, Metro- Pemerintah Kota Metro, Lampung mulai menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di lingkungan pemerintah setempat.

Nantinya SKJ tersebut akan digunakan dalam seleksi terbuka pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Lampung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Metro, Lampung, Supriadi menjelaskan, sesuai aturan untuk dapat dilantik pada Jabatan Tinggi Pratama setinggi-tingginya berusia 56 tahun.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melewati batas usia tersebut.

"Biasanya batas usia ini nanti akan diteliti pada saat pendaftaran. Misalnya usianya sudah dipenghujung, bisa atau tidak dipastikan pelantikannya," kata dia, Minggu (5/3/2023)

"BKPSDM harus hati-hati terhadap perhitungan umur ini. Jika melewati 56 tahun tidak bisa dilantik meskipun sudah lulus kualifikasi dan seleksi," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Pringsewu Lampung Gelar Seleksi Jabatan Terbuka, DPRD: Tim Seleksi Kerja yang Transparan

Baca juga: Pemkab Pringsewu Lampung Buka Seleksi Jabatan Direktur PDAM Way Sekampung

Selain itu, aturan lain juga terkait dengan pengawasa oleh Inspektorat.

Menurutnya, Inspektorat harus ada buku register besar terhadap PNS yang tercatat sedang diperiksa ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin.

"Kemudian terkena tindak pidana umum ataupun khusus. Jangan sampai PNS tersebut turut serta
mengikuti seleksi tersebut," pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menerangkan, Pemerintah Kota Metro sampai hari ini belum memiliki SKJ jabatan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, SKJ tersebut memang tertuang di tupoksi bagian organisasi.

"Penyusunan standar kompetensi ini juga menjadi satu kebutuhan untuk penilaian. Sehingga SKJ ini sudah mulai kami susun dari tahun lalu secara internal," ujar dia.

"Untuk draft kami berkirim surat, karena ada ketentuan dari Kemenpan RB dengan dasar Pasal Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara," sambungnya.

la menambahkan, penyusunan SKJ tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1272/M.SM.02.00/2022 tertanggal 22 Desember 2022.

Yakni tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved