Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar 

Ketiga tersangka telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar pada retribusi Sampah DLH tahun anggaran 2019-2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (Tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023 

Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut Hutamrin, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 Miliar Rupah.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Independen,  hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah
sebesar RP 6.925.815.000," ujar Hutamrin.

Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.

"Dalam tahap penyidikan telah para tersangka telah melakukam pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000," ujar Hutamrin.

"Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000," jelasnya.

Lebih Lanjut Hutamrin mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved