Rektor Unila Ditangkap KPK
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Akui Sumbang Rp 100 Juta Buat Beli Kursi LNC
Saksi sidang, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo mengakui telah memberikan infaq senilai Rp 100 juta untuk gedung LNC ( Lampung Nahdiyin Center ).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo turut diambil keterangannya sebagai saksi sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam kasus suap PMB Fakultas Kedoktersan Unila tersebut telah menyeret sejumlah pejabat Universitas Lampung termasuk mantan Rektor Unila Karomani.
Saksi sidang, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo mengakui telah memberikan infaq senilai Rp 100 juta untuk gedung LNC ( Lampung Nahdiyin Center ).
Menurutnya, uang tersebut dibelikan furnitur berupa furnitur kursi untuk kebutuhan pembangunan gedung LNC.
Hal itu terungkap saat Bupati Lampung Timur itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung
Dalam persidangan, JPU KPK bertanya ke saksi Dawam Raharjo terkait mahasiswa FK Unila berinisial DF.
"Apakah bapak punya anak bernama DF dan masuk ke FK Unila Tahun 2021?" tanya JPU.
"Iya pak, jalur prestasi," jawab saksi Dawam.
"Prestasi apa itu pak, di fakultas apa?" timpal JPU.
"Hafiz Alquran 30 jus di Fakultas Kedokteran," jawab Dawam.
Lalu, JPU bertanya kembali apakah pernah menerima mahasiswa titipan lainnya.
Dawam pun menegaskan tidak pernah menerima titipan.
"Tahun 2022, bapak pernah membuat satu rekomendasi tidak?" tanya JPU.
Dawam menjelaskan pernah membuat rekomendasi terkait permintaan calon mahasiswa mendaftar FK Unila berinisial ME yang merupakan anak pedagang pecel lele di Rajabasa.
Baca juga: Karyawati Bank Lampung Sebut Karomani Punya Rekening Bernilai Miliaran Rupiah
Dirinya mengungkapkan hanya memberikan surat rekomendasi ke Unila dengan nomor surat 800/645/22-SK/2022 agar calon mahasiswa tersebut bisa diterima di FK Unila.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.