Berita Lampung

Pensiunan PNS di Pringsewu Lampung Aniaya Adik Kandung Gegara Rambutan

identitas terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah AS (62) merupakan pensiunan PNS yang beralamat di RT 04 Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
AS (62), pensiunan PNS di Pringsewu melakukan pembacokan kepada adiknya sendiri karena masalah buah rambutan saat ditangkap Polsek Sukaharjo, Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Gegara masalah rambutan, seorang kakak di Pringsewu tega menganiaya adiknya sendiri hingga terluka.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Poltak Pakpahan, mengonfirmasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut pada Kamis (9/3/2023).

“Ya benar, Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo,” ucap Poltak.

Dijelaskannya, identitas terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah AS (62) merupakan pensiunan PNS yang beralamat di RT 04 Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo.

Kemudian korban Muklis Sidik (50), yang merupakan adik AS yang bertempat tinggal di pekon yang sama dengan pelaku.

“Dengan profesi bekerja sebagai PNS,” jelas Kapolsek.

Poltak mengungkapkan, perkara penganiayaan tersebut bermula saat dipicu dari permasalahan sepele.

Baca juga: Polres Lampung Barat Polda Lampung selesaikan Perkara penganiayaan melalui Restorative justice

Baca juga: Peristiwa Penganiayaan di Kampung Negara Sakti Tengah Ditangani Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung

Dikatakannya, itu bermula saat korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orangtua mereka tanpa seizin pelaku.

Karena mengetahui rambutan yang dijual oleh sang adik, pelaku lantas tidak terima dan terjadilah cekcok.

“Dan sampai terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan kepada orang,” kata Poltak.

Poltak menyebut, pelaku menganiaya adiknya menggunakan senjata tajam jenis parang hingga dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka parah pada bagian kepala.

“Serta leher, kaki, dan jari tangan hampir putus akibat terkena sabetan parang dari pelaku yang marah,” ujarnya.

Saat itu korban langsung dilarikan di puskesmas Sukoharjo, namun karena luka parah yang dialami akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Pasca peristiwa cekcok berujung penganiayaan itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

“Didampingi oleh kepala pekon, pelaku mengaku bersalah dan khilaf,” kata Poltak.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved