Kasus Curat di Lampung Tengah

Kakam di Lampung Tengah Diminta Ingatkan Warga Hindari Beli Motor Bodong 

Kapolsek Terbanggi Besar Tatang Maulana imbau kepala kampung ingatkan warga jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Barang bukti motor hasil curian yang disita Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol sepeda motor korban merek Honda Vario 110 CC warna hitam tahun 2018 nopol BE 4913 IY.

"Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang," kata Kapolsek.

Sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Kapolsek, korban terbangun saat mendengar suara motor tepat di depan rumahnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Korban yang curiga kemudian langsung memeriksa kondisi rumahnya.

Benar saja, saat korban mengecek ke ruang dapur, sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang terbuka.

Tak hanya itu, pelaku turut mengambil dua buku rekening bank milik korban yang diletakkan tak jauh dari sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi pada Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB, dan segera melakukan upaya penangkapan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved