Berita Lampung

Merasa Tak Dihargai, DPRD Lamteng Lempar Kasus Mursiyatun ke Kemenpan RB dan KASN

DPRD Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono sebut limpahkan kasus Mursiyatun ke pemerintah pusat setelah tiga kali batal rapat dengar pendapat, Rabu (15/3/2023). 

Dari hasil rapat, Komisi I dan Komisi IV sepakat melanjutkan ke Kemenpan dan KASN.

Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Aturan, Pemkab Lampung Tengah Didesak Cabut SK Mutasi Mursiyatun

SK Belum Diralat

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah menyatakan bahwa SK mutasi Mursiyatun belum dicabut.

Yudairi Hasan, Kepala BKPSDM Lampung Tengah mengatakan, SK mutasi Mursiyatun masih berlaku dan belum diralat.

"Untuk masalah tugas Mursiyatun saat ini mengajar di sekolah mana, pihak Disdikbut yang lebih berwenang menjawabnya," katanya.

Ia beralasan, belum menindaklanjuti SK karena hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Pemkab Lampung Tengah.

Sebab, secara prosedur BKPSDM seharusnya tidak bisa mengeluarkan SK mutasi ASN jika tidak ada rekomendasi dan proses penindakan dari Inspektorat.

"Kita (BKPSDM) hanya pelaksana penerbit SK, jika ada perubahan atau penarikan SK, harus berdasarkan rekomendasi," pungkas Yudairi Hasan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id di kantor DPRD, Rabu (15/3/2023).

(tribunlampung.co.id/fajar ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved