Rektor Unila Ditangkap KPK
Eks Ketua NU Lampung Jadi Saksi Sidang Kasus Karomani Cs
Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi, Selasa (21/2/2023).
Adapun saksi yang dimaksud ialah Prof Moh Mukri selaku mantan Ketua PWNU Lampung.
"Sedianya hari ini kita menghadirkan beberapa saksi yang mulia, tapi karena beberapa hal maka kita hanya menghadirkan 1 saksi," ucap JPU KPK Agus Prasetya Raharja.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga membahas terkait istri karomani, Enung Juhartini yang sebelumnya pernah dipanggil.
Pada persidangan sebelumnya, Enung diketahui tidak hadir menjadi saksi dengan alasan sakit.
Terkait hal tersebut, JPU KPK mengatakan puhaknya akan mengajukan pemeriksaan medis kepada istri Karomani tersebut.
"Terkait saksi Enung yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya kami akan mengajukan pemeriksaan medis oleh dokter independen," ujar JPU Agus Prasetya.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan jika JPU dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi
Baca juga: Jadi Saksi, Istri Terdakwa Karomani Mangkir dari Persidangan
Baca juga: JPU Tunjukan Chat Anggota DPR RI Tamanuri dan Karomani, Tahu HP Dipantau KPK
"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.
"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa maka akan kita terima," imbuhnya.
Namun, apabila yang bersangkutan masih tidak bisa atau tidak mau hadir di muka persidangan kata Lingga, JPU baru bisa memanggil saksi secara paksa.
Terkait PJ Bupati Mesuji, Sulpakar yang sebelumnya disebut bakal jadi saksi sidang pada hari ini, JPU KPK mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil pada sidang selanjutnya.
"Terkait saksi lain itu (sulpakar dan Supriyanto Husin) bukan tidak hadir, itu kita jadwalkan ulang," kata Agus
"Nanti sidang selanjutnya baru akan dipanggil lagi," imbuhnya
Lalu, mengenai terdakwa yang akan saling memberi kesaksian konfrontir, Agus mengatakan akan dilakukan pada sidang selanjutnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.