Rektor Unila Ditangkap KPK

Eks Ketua NU Lampung Jadi Saksi Sidang Kasus Karomani Cs 

Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Mantan Ketua PWNU Lampung, Moh Mukri saat disumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (21/2/2023). 

 
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi, Selasa (21/2/2023).

Adapun saksi yang dimaksud ialah Prof Moh Mukri selaku mantan Ketua PWNU Lampung.

"Sedianya hari ini kita menghadirkan beberapa saksi yang mulia, tapi karena beberapa hal maka kita hanya menghadirkan 1 saksi," ucap JPU KPK Agus Prasetya Raharja.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga membahas terkait istri karomani, Enung Juhartini yang sebelumnya pernah dipanggil.

Pada persidangan sebelumnya, Enung diketahui tidak hadir menjadi saksi dengan alasan sakit.

Terkait hal tersebut, JPU KPK mengatakan puhaknya akan mengajukan pemeriksaan medis kepada istri Karomani tersebut.

"Terkait saksi Enung yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya kami akan mengajukan pemeriksaan medis oleh dokter independen," ujar JPU Agus Prasetya.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan jika JPU dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi

Baca juga: Jadi Saksi, Istri Terdakwa Karomani Mangkir dari Persidangan

Baca juga: JPU Tunjukan Chat Anggota DPR RI Tamanuri dan Karomani, Tahu HP Dipantau KPK

"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.

"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa maka akan kita terima," imbuhnya.

Namun, apabila yang bersangkutan masih tidak bisa atau tidak mau hadir di muka persidangan kata Lingga, JPU baru bisa memanggil saksi secara paksa.

Terkait PJ Bupati Mesuji, Sulpakar yang sebelumnya disebut bakal jadi saksi sidang pada hari ini, JPU KPK mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil pada sidang selanjutnya.

"Terkait saksi lain itu (sulpakar dan Supriyanto Husin) bukan tidak hadir, itu kita jadwalkan ulang," kata Agus

 "Nanti sidang selanjutnya baru akan dipanggil lagi," imbuhnya

Lalu, mengenai terdakwa yang akan saling memberi kesaksian konfrontir, Agus mengatakan akan dilakukan pada sidang selanjutnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved