Berita Lampung

Polda Lampung Tahan Ketua RT yang Sempat Hentikan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polda Lampung
Ketua RT di Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung, Kamis (16/3/2023). 

Hendry mengatakan, pascakejadian tersebut, harapannya jadi role mode baru untuk dibuat ikon kebhinekaan.

Baca juga: Kisruh di Gereja Kemah Daud Rajabasa Dipastikan Polda Lampung Berakhir Damai

Telah Berdamai

Sementara Pendeta GKKD Rajabasa Jaya Naek Siregar mengatakan, Tuhan hadir dalam rekonsiliasi ini untuk merajut kebhinekaan negera kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi walupun ada sedikit kesepahaman dan telah viral, tapi pada hari ini kami bersama pak Wawan dan kami dari gereja telah berdamai dan rekonsiliasi berdamai," ujar Naek.

Ia berharap, dengan saling memaafkan dan bertekad menjaga kesatuan yang lebih baik lagi.

"Karena falsafah Pancasila harapannya bisa diimplementasikan," tambahnya.

"Terimakasih kasih semua tokoh atas proses rekonsiliasi , dan gereja sudah bisa beroperasi lagi," kata Naek.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan, semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan.

Hingga harapannya terciptanya kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat. 

"Karena kami semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kami yakini," ungkapnya. 

"Kami terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved