Berita Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung Saksikan Prosesi 3 Napiter Perempuan Ikrarkan Setia pada NKRI

Tiga wanita warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Kanwil Kemenkumham Lampung
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing bersama Kalapas Perempuan Kelas II A Putranti Rahayu menyaksikan ikrar sumpah tiga napiter untuk setia kepada NKRI di Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung, Senin (20/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga wanita warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (20/3/2023). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyaksikan langsung pengucapan sumpah tersebut. 

Sorta mengatakan, ia menyaksikan langsung tiga wanita WBP di Lapas Perempuan mengikrarkan janji setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Ia mengatakan, pihaknya berharap agar para WBP ini kedepannya bisa ikut mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Diharapkan kepada ketiga WBP ini bisa menjadi warga masyarakat yang taat dengan hukum di Indonesia," kata Sorta melalui sambungan via chat WhatsApp kepada Tribun Lampung, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pasang Umbul-umbul, Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik

Ia mengatakan, ketiga WBP wanita ini diharapkan bisa bersosialisasi dengan baik kepada siapapun.

"Mereka juga diharapkan ikut serta melakukan kegiatan positif yang berguna bagi keluarga dan masyarakat," ujar Sorta.

Ketiga wanita WBP tersebut mengucapkan sumpah setia kepada negara Indonesia.

"Mereka juga memberi hormat dan mencium bendera Merah Putih," tambahnya.

Sorta mengatakan, para wanita WBP tersebut mendapat hukuman penjara selama tiga tahun.

"Mereka sudah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung kurang dari satu tahun," imbuh Sorta.

Dia mengatakan, ketiga wanita WBP ini sudah ada yang menjalani hukuman enam hingga delapan bulan.

"Mereka ini ada yang dari Provinsi Papua, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat," ucapnya.

"Kami dari pimpinan berterima kasih kepada kalapas dan seluruh pihak yang turut berperan dalam proses pembinaan," tambah Sorta.

"Terutama turut serta mendorong WBP yang terlibat kasus terorisme ini untuk bertobat dan kembali mencintai NKRI," sambung Sorta.

Ia mengatakan, diharapkan agar ketiganya bisa benar-benar bisa memperbaiki diri dalam lapas.

Ketiga WBP wanita tersebut yang mengucap ikrar menggunakan jilbab.

Satu orang tanpa penutup wajah atau buksa, sementara dua WBP lainnya menggunakan penutup wajah.

Ketiga WBP tersebut dengan lantang mengucapkan sumpah dan kepada NKRI.

Baca juga: Napi di Lapas Metro Lampung Diberi Pelatihan Roasting Kopi hingga Seni Lukis Daun

Ditambahkan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengatakan, ketiga narapidana terorisme ini berasal dari jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Putranti mengatakan, napiter tersebut mengucapkan ikrar merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi. 

"Hal itu bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Putranti.

Secara khusus, tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela NKRI,” kata Putranti.

"Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi napiter mengajukan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan program lainnya," imbuh Putranti.

Ia mengatakan, pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan. 

Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, dengan harapan sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," kata Putranti. 

Napiter yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya. 

Sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat," ujar Putranti.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini di tengah mereka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

--

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved