Berita Lampung

Penyebab Banjir di Pesawaran Lampung Akibat Sumbatan Sampah

Penyebab utama Kabupaten Pesawaran Lampung kerap banjir karena infrastruktur sungai akibat sumbatan sampah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meninjau lokasi banjir di Kecamatan Way Lima dan Gedong Tataan dan jelaskan penyebab banjir karena sumbatan sampah di aliran sungai. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Penyebab utama Kabupaten Pesawaran Lampung kerap banjir saat hujan lebat akibat kerusakan infrastruktur sungai.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pesawaran, Lampung Dendi Ramadhona saat meninjau dampak banjir di Kecamatan Way Lima pada Rabu (22/3/2023).

Dendi menjelaskan, kerusakan infrastruktur yang akibatnya banjir di Pesawaran Lampung selalu diawali dengan sumbatan-sumbatan sampah yang terbawa oleh air sungai.

Sumbatan-sumbatan sampah tersebut, dijelaskannya berdasarkan pantauan di Kecamatan Gedong Tataan.

“Tadi tadi ada pada aliran sungai terdapat sumbatan berupa sampah organik perkebunan,” kata Dendi.

Kemudian sampah-sampah tersebut bertemu pada aliran di gorong-gorong.

Baca juga: Kunjungi Korban Banjir, Bupati Dendi Sebut Ada 12 Desa di Dua Kecamatan di Pesawaran Terendam

Baca juga: Sungai Padang Ratu Meluap, Banjir Setinggi 5 Meter Rendam 84 Rumah Warga Desa Padang Manis Pesawaran

Jadi, debit air yang tinggi lalu tumpukan sampah yang menyumbat, membuat aliran sungai meluap.

“Contohnya sperti di sungai Padang Ratu tadi,” kata Dendi.

Lalu secara infrastruktur, sungai-sungai yang ada di Pesawaran ini semakin lama semakin melebar.

Karena aliran sungai, ditambah sampah-sampah membuat kikisan pada bantaran sungai.

“Dan juga perubahan badan sungai, yang sebelumnya sungai tersebut lurus kini ada yang berubah dan membentuk tikungan,” kata dia.

Seiiring dengan itu, pendangkalan pun kerap terjadi.

Contohnya saja pada aliran sungai yang terletak sungai Way Semah.

Lalu, ada dua kewenangan terhadap sungai-sungai yang ada di Pesawaran.

Kewenangan tersebut yang berada dibawah kewenangan balai besar atau kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved