Berita Lampung

Sebanyak 113 SMP di Lampung Utara Terima Dana BOS Rp 26 Milliar Tahun 2023

BOS SMP tahun 2023 di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 26 miliar untuk 113 sekolah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Yudi Bachtiar Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Lampung Utara terangkan jumlah 113 sekolah menerima dana BOS tahun ini totalnya Rp 26 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 26 miliar.

BOS di Lampung Utara diperuntukkan 113 SMP swasta maupun negeri tingkat SMP yang ada di Kabupaten bertajuk Ragem Tunas Lampung.

Dari 113 sekolah tingkat SMP di Lampung Utara yang menerima BOS tersebar di 23 kecamatan.

Yudi Bachtiar, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Lampura mengatkan Untuk tahun 2023 ini, penyaluran BOS berbeda dari tahun sebelumnya.

“Kini, penyaluran dari Pemerintah pusat dikucurkan menjadi dua tahapan semester saja,” katanya, Kamis (23/3/2023)

Untuk sekolah yang menerima BOS di Lampung Utara ada 113 sekolah negeri maupun swasta. 

Baca juga: 1.198 Peserta Ikut Ujian Paket A, B dan C di Lampung Utara 

Baca juga: DLH Lampung Utara Kerahkan 6 Armada Angkut Sampah di Bantaran Sungai Way Melan

Sedangkan untuk siswanya ada 23.676 siswa yang bersekolah di 113 sekolah tersebut.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura akan melakukan kontroling terhadap sekolah yang mendapatkan dana BOS tersebut.

“Meskipun begitu kita sebagai alat kontrol Pemerintah melalui Dinas Pendidikan melakukan kontroling jangan sampai sekolah itu mencairkan dana BOS namun belum diperlukan,” ujarnya.

Masih kata Yudi, oleh karena itu pihak Sekolah boleh mencairkan anggaran BOS jika sudah ada kebutuhan seperti untuk membayar tenaga guru honorer atau kebutuhan lain.

“Jadi kita kontrol mereka mencairkan, gak boleh mentang mentang 50 persen dibayarkan sekaligus oleh pusat mereka bisa tarik semua anggaran itu,” ujarnya.

“Kita menimalisir terjadi persoalan di pelaporannya, misalnya membayar honorer bulan satu, dua dan tiga, ketika mereka mencairkan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ujarnya.

Selain itu Yudi juga menjelaskan, pihak sekolah yang akan mencairkan dana BOS yang ada di rekening, wajib mendapat rekomendasi dari Disdikbud.

Hal itu dapat dilakukan untuk alat pemantauan atau monitoring penggunaan realisasinya.

“Kita kontroling supaya mereka tidak mengambil dana BOSP yang belum diperlukan. penggunaanya juga tidak boleh tunai, melainkan wajib menggunakan aplikasi Siplah,” tandas Yudhi Bachtiar pada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved