Berita Lampung
Sebanyak 113 SMP di Lampung Utara Terima Dana BOS Rp 26 Milliar Tahun 2023
BOS SMP tahun 2023 di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 26 miliar untuk 113 sekolah.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 26 miliar.
BOS di Lampung Utara diperuntukkan 113 SMP swasta maupun negeri tingkat SMP yang ada di Kabupaten bertajuk Ragem Tunas Lampung.
Dari 113 sekolah tingkat SMP di Lampung Utara yang menerima BOS tersebar di 23 kecamatan.
Yudi Bachtiar, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Lampura mengatkan Untuk tahun 2023 ini, penyaluran BOS berbeda dari tahun sebelumnya.
“Kini, penyaluran dari Pemerintah pusat dikucurkan menjadi dua tahapan semester saja,” katanya, Kamis (23/3/2023)
Untuk sekolah yang menerima BOS di Lampung Utara ada 113 sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: 1.198 Peserta Ikut Ujian Paket A, B dan C di Lampung Utara
Baca juga: DLH Lampung Utara Kerahkan 6 Armada Angkut Sampah di Bantaran Sungai Way Melan
Sedangkan untuk siswanya ada 23.676 siswa yang bersekolah di 113 sekolah tersebut.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura akan melakukan kontroling terhadap sekolah yang mendapatkan dana BOS tersebut.
“Meskipun begitu kita sebagai alat kontrol Pemerintah melalui Dinas Pendidikan melakukan kontroling jangan sampai sekolah itu mencairkan dana BOS namun belum diperlukan,” ujarnya.
Masih kata Yudi, oleh karena itu pihak Sekolah boleh mencairkan anggaran BOS jika sudah ada kebutuhan seperti untuk membayar tenaga guru honorer atau kebutuhan lain.
“Jadi kita kontrol mereka mencairkan, gak boleh mentang mentang 50 persen dibayarkan sekaligus oleh pusat mereka bisa tarik semua anggaran itu,” ujarnya.
“Kita menimalisir terjadi persoalan di pelaporannya, misalnya membayar honorer bulan satu, dua dan tiga, ketika mereka mencairkan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ujarnya.
Selain itu Yudi juga menjelaskan, pihak sekolah yang akan mencairkan dana BOS yang ada di rekening, wajib mendapat rekomendasi dari Disdikbud.
Hal itu dapat dilakukan untuk alat pemantauan atau monitoring penggunaan realisasinya.
“Kita kontroling supaya mereka tidak mengambil dana BOSP yang belum diperlukan. penggunaanya juga tidak boleh tunai, melainkan wajib menggunakan aplikasi Siplah,” tandas Yudhi Bachtiar pada wartawan.
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.