Berita Lampung

Polres Tanggamus Amankan Satu Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 16 TKP di Dua Kabupaten

Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di 16 TKP yang berbeda.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Tanggamus
Motor Yamaha NMax yang berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung, dari pelaku curanmor yang sudah beraksi di 16 lokasi, pada Jumat (24/3/2023)  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di 16 TKP yang berbeda, pada Jumat (24/3/2023). 

Pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus ini berinisial VR alias Nopan yang merupakan warga dari Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung

Pelaku berinisial VR alias Nopan diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di Kabupaten Tanggamus dan enam kali di Kabupaten Pringsewu

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan pada tanggal 20 Juli 2022 dengan korban bernama Nisa Prama Tanya (34). 

"TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus, pada 20 Juli 2023," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: 13 Motor BB Curanmor Untung Berhasil Didapatkan Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung

Ia menambahkan, pelaku saat itu teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata dia.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat sebagai eksekutor curanmor motor merk Yamaha NMAX BE 2286 VX. 

Saat itu ia beraksi di SDN Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, bersama seorang rekan lainnya. 

Rekannya yang saat itu melakukan aksi curanmor bersama Nopal, sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian. 

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (20/7/2022) tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu korban memarkirkan motor Yamaha NMAX BE 2286 VX di samping ruangan kepala sekolah SDN Talang Sepuh. 

Korban juga telah mengunci stang sepeda motornya dan menutup bagian pengaman kunci motornya.

Tak berapa lama, korban mendengar suara motor hidup dan korban melihat motornya sudah dibawa oleh orang tak dikenal. 

Korban melihat orang yang membawa sepeda motornya memakai jaket, topi, dan masker serta bercelana pendek. 

Saat itu korban sempat berteriak dan mengejar pelaku yang membawa motornya, namun sudah tak terkejar. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," ungkapnya. 

Baca juga: Warga Register 45 Otaki Curanmor 15 Lokasi, Dibekuk Polsek Simpang Pematang Polda Lampung

Iptu Hendra juga menceritakan, sebelumnya pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya telah menangkap rekan Nopan berinisial MA. 

Rekannya tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di kediamannya di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Lampung

Dari keterangan MA, dirinya berperan membawa sepeda motor milik korban. 

Sementara itu Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam menjalankan aksinya. 

"Untuk barang bukti kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA yakni Yamaha NMAX BE 2286 VX dan kunci leter T," kata Iptu Hendra.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari Nopan, dirinya telah beraksi di 10 TKP berbeda di Kabupaten Tanggamus, Lampung

Selain itu, ia juga pernah beraksi di Kabupaten Pringsewu, Lampung sebanyak enam TKP yang berbeda. 

Mengetahui hal itu, pihak Polres Tanggamus melakukan koordinasi kepada Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. 

Iptu Hendra mengungkap, pelaku Nopan dijerat dengan pasa 363 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia berperan sebagai eksekutor dalam melakukan aksi curanmor

"Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA  yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” katanya.

Dia juga mengatakan, setelah motor berada di BNS, maka temannya yang lain akan melakukan penjualan kendaraan. 

Kemudian untuk pembagian hasil penjualan sepeda motor akan dilakukan oleh dirinya. 

Ia mengaku, motor tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta, dirinya dan MA mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. 

"Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkas Nopan.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved