Berita Lampung

Disdikbud Lampung Utara Tidak Larang Siswa Buka Bersama Puasa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara tidak melarang sekolah untuk gelar buka bersama.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
zoom-inlihat foto Disdikbud Lampung Utara Tidak Larang Siswa Buka Bersama Puasa
Tribun Lampung/ anung bayuardi
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Lampung Utara Yudhi Bachtiar menyatakan siswa boleh bukber puasa.

Aturan jam masuk dan pulang bagi Peserta Didik ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/769/V-01/DP.K/2021 tanggal 19 Maret 2022 tentang Kalender Pendidikan.

“Untuk pulang jam belajar memang lebih cepat dibandingkan hari biasa selama Ramadhan ini, dimana anak-anak masuk sekolah pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.45 WIB,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Surat Edaran sendiri lanjut Yudhi, sudah disebar ke 117 SMP sederajat.

pihak Disdikbud tidak memberikan larangan kepada Sekolah yang ingin melaksanakan Pesantren Kilat, 

“Dengan catatan pelaksanaan kegiatan itu tidak mengganggu jam belajar sekolah bisa dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur lain,” ujarnya. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved