Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila

Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/deni saputra
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Supriyanto Husin saat jadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (30/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri. 

Namun, menurutnya, dia tidak menyerahkan uang sepeserpun untuk meloloskan anaknya.

Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polres Pesawaran itu menjadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (30/3/2023).

Dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada Supriyanto terkait seorang mahasiswa inisial SAP yang masuk dalam catatan barang bukti yang disita dari Karomani

Lalu, Supriyanto pun mengakui bahwa mahasiswa yang dimaksud merupakan anak kandungnya yang lolos di FK Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN.

Baca juga: Pemilik Percetakan Akui Titipkan Mahasiswa di FK Unila, Bantu Karomani Buat Papan Nama LNC

"Saya kenal pak Karomani dari almarhum rekan di kepolisian, lalu saya dikasih nomernya," ungkap Supriyanto.

"Setelah itu saya langsung menghadap Karomani di kantornya," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Supriyanto mengatakan kepada Karomani bahwa anaknya telah mendaftar di Unila melalui jalur prestasi, namun tidak lulus.

Lalu, Karomani menyatakan agar anaknya mendaftar lagi melalui jalur SBMPTN.

"Lalu anak saya daftar di jalur SBMPTN, barulah saat itu dia lulus," kata Supriyanto.

"Saya cuma bilang aja sama pak Karomani kalau anak saya daftar, tapi saya tidak serahkan kartu peserta anak saya," imbuhnya.

Setelah anaknya lulus, kata Supriyanto, dia tidak menghubungi Karomani lagi.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat dirinya bertemu dengan Karomani, tidak pernah ada pembahasan terkait Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Sementara itu, Hakim Lingga Setiawan pun ikut bertanya kepada saksi Supriyanto perihal tujuan menitipkan anaknya tersebut.

"Kan saksi sudah tahu bagaimana prosedur masuk kuliah yang bener, lalu kenapa masih hubungi rektor minta tolong meluluskan anaknya?" tanya Hakim Lingga.

Mendapat pertanyaan tersebut, Supriyanto mengaku, dirinya hanya meminta bantuan secara personal dan tidak sampai melakukan kolusi.

Mendapat pernyataan tersebut, Hakim Lingga kemudian menyanggah pernyataan terkait kolusi tersebut

"Anda kan pejabat Polri, pasti tahu dong Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN," kata dia.

"Perbuatan saudara itu sudah ada upaya percobaan untuk melakukan kolusi, itu juga sudah diatur undang-undang," pungkas Hakim.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap PMB Unila, PJ Bupati Mesuji dan Anggota Polri Jadi Saksi Hari Ini

Pemilik Percetakan

Pemilik Percetakan Ruslan Ali akui menitipkan keponakan anak angkatnya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) lewat jalur mandiri. 

Hal itu terungkap saat anggota Paguyuban Banten itu menjadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada Ruslan terkait seorang mahasiswa inisial ARPR yang masuk dalam catatan barang bukti yang disita dari Karomani.

Mahasiswa titipan dari Paguyuban Banten tersebut, diketahui lulus melalui jalur mandiri.

Menurut Ruslan, dirinya menitipkan mahasiswa tersebut lantaran dia satu organisasi dengan terdakwa Karomani yakni di Paguyuban Banten.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap PMB Unila, PJ Bupati Mesuji dan Anggota Polri Jadi Saksi Hari Ini

"Pak karomani bilang diusahakan, tapi tidak memastikan. Lalu saya serahkan kartu pesertanya lewat WA," ujar Ruslan.

"Tapi waktu itu Pak Karomani bilang, kalau HP-nya masih dipantau KPK. Jadi saya ngedrop," imbuhnya

Tak lama kemudian, mahasiswa yang dititipkannya lulus masuk Kedokteran Unila.

Lalu kata Ruslan, Karomani meminta kompensasi untuk dibuatkan papan merek Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebelum peresmian gedung tersebut.

"Penafsiran saya dia minta kompensasi karena keponakan anak angkat yang saya titipkan lulus di Fakultas Kedokteran Unila," ujarnya.

Menurut Ruslan, Karomani meminta dibuatkan papan nama Lampung Nahdiyin Center (LNC). 

Adapun papan yang dibuatkan tersebut seharga Rp 12 juta.

"Anak buah saya pasang papan nama itu di gedung LNC," katanya.

Menurut Ruslan, dirinya iklas memberikan papan yang diminta Karomani.

"Saya memang sudah niat, dia juga nggak maksa saya," katanya.

"Saya juga memang punya usaha percetakan, dan saya memang warga NU, jadi saya inisiatif sumbangsih untuk bantu LNC," pungkasnya.

Baca juga: Istri Karomani Akui Punya Anak Kuliah di Kedokteran Unila, Masuk Lewat Jalur Prestasi

Hadirkan PJ Bupati Mesuji

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar hingga pejabat Polri untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Warek I Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga bakal saling memberi kesaksian dalam perkara tersebut.

Pada sidang kali ini, JPU KPK dijadwalkan menghadirkan 8 orang yang akan memberi keterangan sebagai saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut diantaranya Prof Mukri (mantan Rektor UIN Lampung), Mualimin (Dosen Unila), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), dan Ruslan Ali (paguyuban Banten).

Lalu ada nama Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).

Namun di antara sejumlah nama tersebut, ada satu nama yang tak terlihat di ruangan persidangan, yakni Mohammad Mukri.

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang anghota majelis hakim.

Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 18 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 18 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved