Berita Lampung

Warga Lampung Antusias Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini 

Masyarakat Bandar Lampung sangat menanti pemutihan pajak 2023. Meri berharap pemutihan atau keringanan pajak betul-betul terjadi pada tahun 2023.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Dominius
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Lampung 

Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. 

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved