Berita Lampung

Warga Lampung Antusias Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini 

Masyarakat Bandar Lampung sangat menanti pemutihan pajak 2023. Meri berharap pemutihan atau keringanan pajak betul-betul terjadi pada tahun 2023.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Dominius
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Lampung 

Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak.

Dimana mulai 3 April 2023 akan diterapkan program tersebut.

Adi mengatakan, pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi.

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," 

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

Pelaksanaan program ini di Bandar Lampung diberlakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke samsat.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung," kata Adi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved