Berita Lampung
Miliki Hubungan Asmara dengan Adik Korban, Suami di Tulangbawang Tega Bunuh Istri Pakai Racun Putas
Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengamankan seorang pria terkait tindak pidana pembunuhan berencana di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
"Usai melancarkan aksinya, korban langsung pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri saat Bulan Madu, Kecewa karena Chat WhatsApp
Sesudah 30 menit berlalu pelaku kembali ke rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.
Bahkan saat kejadian, pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.
Karena kondisi semakin parah, korban kemudian dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.
"Namun saat tiba di puskesmas pembantu itu, korban ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan adapun motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan gejolak asmara dan sakit hati.
"Menurut pelaku, korban jadi penghalang bagi dirinya untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan sebelum menikahi istrinya, pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban.
Bahkan hubungan asmara tersebut sudah sampai hubungan layaknya suami istri hingga berujung hamil satu bulan.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.