Impor Baju Bekas Dilarang

Pedagang Thrifting Baju Bekas di Bandar Lampung Ngaku Seperti Jual Narkoba

Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19. 

Perdagangan produk thrifting juga telah berkembang sejak bertahun-tahun lalu.

Perdagangan thrifting sendiri diartikan kegiatan membeli barang bekas pakai.

Namun bukan sembarang barang bekas, namun barang yang dijajakan biasanya bermerek dan masih sangat bagus namun harga miring.

Banyak orang berburu produk thrift karena ingin mencari barang langka dan limited edition.

Produk thrift biasanya didapat dari luar negeri.

Namun belakangan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Untuk melihat perkembangan bisnis thrifting di Bandar Lampung terutama pasca adanya larangan impor pakaian bekas, Tribun Lampung menyusuri dan mewawancarai pedagang busana thrift selama dua hari, 28-29 Maret 2023.

Sulit Order Barang

An, salah satu pedagang produk thrift alias Baju Bekas menuturkan, saat ini ia sudah tidak bisa lagi melakukan order barang thrifting secara online.

Para pelapak besar saat ini sudah menutup order imbas dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Sekarang udah gak bisa order lagi. Banyak yang nahan (pelapak besar) ya mungkin karena berita-berita dilarang itu," kata An.

An hanya bisa pasrah sembari memutar otak untuk mendapat penghasilan dari cara lain jika usaha yang ia lakoni sejak 2019 ini akan kandas dengan regulasi.

"Ya mau gimana kita hidup dari sini kita makan dari sini. Kalo dilarang ya gimana," kata dia.

Banyak Pengunjung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved