Impor Baju Bekas Dilarang

Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Sulit Order Barang

An, salah satu pedagang produk thrift alias Baju Bekas menuturkan, saat ini ia sudah tidak bisa lagi melakukan order barang thrifting secara online.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Produk thrifting alias Baju Bekas bisa ditemui di sepanjang Jalan Kayu Manis Way Halim, Pasar Bambu Kuning lantai 2, Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya Sukabumi, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Diketahui, perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19.

Para pedagang produk thrifting alias Baju Bekas bisa ditemui di sepanjang Jalan Kayu Manis Way Halim, Pasar Bambu Kuning lantai 2, Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya Sukabumi, Bandar Lampung.

An, salah satu pedagang produk thrift alias Baju Bekas menuturkan, saat ini ia sudah tidak bisa lagi melakukan order barang thrifting secara online.

Para pelapak besar saat ini sudah menutup order imbas dari kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Pedagang Thrifting Baju Bekas di Bandar Lampung Ngaku Seperti Jual Narkoba

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Cuma Bisa Pasrah

"Sekarang udah gak bisa order lagi. Banyak yang nahan (pelapak besar) ya mungkin karena berita-berita dilarang itu," kata An.

An hanya bisa pasrah sembari memutar otak untuk mendapat penghasilan dari cara lain jika usaha yang ia lakoni sejak 2019 ini akan kandas dengan regulasi.

"Ya mau gimana kita hidup dari sini kita makan dari sini. Kalo dilarang ya gimana," kata dia.

Seperti jual narkoba

Sy, pedagang thrifting di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung merasa seperti penjahat negara.

Saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, ia berkeluh kesah menjual thrifting bak penjual narkoba yang ilegal dan terlarang.

"Sekarang kita ini bingung, saya jualan baju kaya gini kaya penjual narkoba,"

"Sama seperti pengedar narkoba, dilarang-larang," kata Sy.

Wanita berjilbab ini menuturkan, ia belum lama ikut mengadu nasib dengan menjual baju thrifting.

Di tokonya memang barang thrifting campuran laki-laki dan perempuan mulai dari baju, blazer, kemeja, jas, dan celana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved