Impor Baju Bekas Dilarang

Pedagang Thrifting Baju Bekas di Bandar Lampung Ngaku Seperti Jual Narkoba

Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Diketahui, perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19.

Para pedagang produk thrifting alias Baju Bekas bisa ditemui di sepanjang Jalan Kayu Manis Way Halim, Pasar Bambu Kuning lantai 2, Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya Sukabumi, Bandar Lampung.

Sy, pedagang thrifting di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung merasa seperti penjahat negara.

Saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, ia berkeluh kesah menjual thrifting bak penjual narkoba yang ilegal dan terlarang.

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Cuma Bisa Pasrah

"Sekarang kita ini bingung, saya jualan baju kaya gini kaya penjual narkoba,"

"Sama seperti pengedar narkoba, dilarang-larang," kata Sy.

Wanita berjilbab ini menuturkan, ia belum lama ikut mengadu nasib dengan menjual baju thrifting.

Di tokonya memang barang thrifting campuran laki-laki dan perempuan mulai dari baju, blazer, kemeja, jas, dan celana.

Dia mengatakan dengan modal pinjam ke bank, ia nekad menggelar usaha kecil-kecilan untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari.

"Saya sih belum lama jadi sangat berat ya, karena modal aja belum kembali. Baru buka sudah disuruh tutup. Padahal kalo tahu saja, usaha ini dengan hasil sendiri modalnya aja minjem," kata dia.

Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa bijak dan mempertimbangkan nasib pedagang kecil khususnya trhifting.

"Masa jualan baju thrifting dilarang kita jualan ini untuk kebutuhan sehari-hari kok sampe begitunya usaha juga halal,"

"Ya kalo saran dari saya sih jangan asal nutup usaha orang ya, kita usaha untuk cari makan kalo tiba-tiba ditutup modal kita macet kasian lah pedagang kecil kaya kami," ujarnya.

Penjualan thrifting sendiri sebenarnya sudah lama populer di kota-kota besar seperti Bandung Jawa Barat dan Jakarta bahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved