Impor Baju Bekas Dilarang
Pedagang Thrifting Baju Bekas di Bandar Lampung Ngaku Seperti Jual Narkoba
Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.
Editor:
Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19.
Awalnya bisnisnya dijalankannya online lewat TikTok dan instagram.
Tahun ini Yo memutuskan untuk berbisnis online sekaligus membuka toko di Bandar Lampung.
Pakaian thrift wanita itu ada yang dari brand ternama seperti Dior, Uniqlo, dan sebagainya.
Yo memutuskan menjual pakaian thrift wanita, karena Yo melihat banyak wanita, terutama yang masih berusia muda suka menggunakan pakaian dari brand ternama tapi dengan harga murah.
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Impor Baju Bekas Dilarang
Pedagang Baju Bekas Merasa Seperti Penjahat Negara setelah Adanya Larangan Impor |
![]() |
---|
Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Sulit Order Barang |
![]() |
---|
Pedagang Thrifting Nilai Bakal Banyak Pengangguran Pasca Larangan Impor Baju Bekas |
![]() |
---|
Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Cuma Bisa Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.