Impor Baju Bekas Dilarang

Pedagang Thrifting Baju Bekas di Bandar Lampung Ngaku Seperti Jual Narkoba

Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Perdagangan busana thrifting alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19. 

Awalnya bisnisnya dijalankannya online lewat TikTok dan instagram.

Tahun ini Yo memutuskan untuk berbisnis online sekaligus membuka toko di Bandar Lampung.

Pakaian thrift wanita itu ada yang dari brand ternama seperti Dior, Uniqlo, dan sebagainya.

Yo memutuskan menjual pakaian thrift wanita, karena Yo melihat banyak wanita, terutama yang masih berusia muda suka menggunakan pakaian dari brand ternama tapi dengan harga murah.

(Tribunlampung.co.id)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved