Impor Baju Bekas Dilarang

Pedagang Thrifting Nilai Bakal Banyak Pengangguran Pasca Larangan Impor Baju Bekas

Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Produk thrifting alias Baju Bekas di Pasar Bambu Kuning lantai 2 Bandar Lampung 

"Saya sih belum lama jadi sangat berat ya, karena modal aja belum kembali. Baru buka sudah disuruh tutup. Padahal kalo tahu saja, usaha ini dengan hasil sendiri modalnya aja minjem," kata dia.

Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa bijak dan mempertimbangkan nasib pedagang kecil khususnya trhifting.

"Masa jualan baju thrifting dilarang kita jualan ini untuk kebutuhan sehari-hari kok sampe begitunya usaha juga halal,"

"Ya kalo saran dari saya sih jangan asal nutup usaha orang ya, kita usaha untuk cari makan kalo tiba-tiba ditutup modal kita macet kasian lah pedagang kecil kaya kami," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved