Impor Baju Bekas Dilarang

Pedagang Thrifting Nilai Bakal Banyak Pengangguran Pasca Larangan Impor Baju Bekas

Perdagangan busana thrifting di Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah pasca larangan impor Baju Bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Produk thrifting alias Baju Bekas di Pasar Bambu Kuning lantai 2 Bandar Lampung 

Sebab pakaian thrift yang dijual semua pemilik bisnis pakaian thrift adalah pakaian layak pakai, bukan pakaian seperti keset yang tidak ada artinya.

Bahkan pakaian thrift yang ia jual disortir dulu dan dilaundri. Sehingga pakaian itu menjadi bersih, rapi, dan siap pakai.

Yo mengaku memulai bisnis pakaian thrift wanita sejak pandemi Covid 19 mulai ada.

Awalnya bisnisnya dijalankannya online lewat TikTok dan instagram.

Tahun ini Yo memutuskan untuk berbisnis online sekaligus membuka toko di Bandar Lampung.

Pakaian thrift wanita itu ada yang dari brand ternama seperti Dior, Uniqlo, dan sebagainya.

Yo memutuskan menjual pakaian thrift wanita, karena Yo melihat banyak wanita, terutama yang masih berusia muda suka menggunakan pakaian dari brand ternama tapi dengan harga murah.

Seperti jual narkoba

Sy, pedagang thrifting di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung merasa seperti penjahat negara.

Saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, ia berkeluh kesah menjual thrifting bak penjual narkoba yang ilegal dan terlarang.

"Sekarang kita ini bingung, saya jualan baju kaya gini kaya penjual narkoba,"

"Sama seperti pengedar narkoba, dilarang-larang," kata Sy.

Wanita berjilbab ini menuturkan, ia belum lama ikut mengadu nasib dengan menjual baju thrifting.

Di tokonya memang barang thrifting campuran laki-laki dan perempuan mulai dari baju, blazer, kemeja, jas, dan celana.

Dia mengatakan dengan modal pinjam ke bank, ia nekad menggelar usaha kecil-kecilan untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved