Berita Lampung

Disnaker Pesisir Barat Ingatkan Perusahaan Bagikan THR Pekerja Maksimal 18 April 2023

Disnaker Pemkab Pesisir Barat mengimbau perusahaan bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Disnaker Pemkab Pesisir Barat mengimbau perusahaan bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Disnaker Pemkab Pesisir Barat mengaku jadwal pembagian THR mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023.

Kabid Tenaga Kerja, Disnaker Pemkab Pesisir Barat, Joni Aprizal mengatakan,  jadwal pembagian THR bagi pekerja paling lambat 18 April 2023.

"Pemberian THR keagamaan ini tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh," ujarnya, Sabtu (1/4/2023).

Kendati demikian, Joni mengaku belum menindaklanjuti surat edaran kementerian tersebut.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Ingatkan Parpol Tidak Kampanye Terselebung saat Ramadan

Sebab, pihaknya sedang menunggu surat edaran Bupati terkait pemberian THR keagamaan.

"Akan kita tindak lanjuti ke perusahaan yang ada di Pesisir Barat ini setelah SE dari Bupati turun," bebernya.

Meskipun saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran Bupati terkait THR.

Pihaknya mengimbau agar pihak perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya dengan tepat waktu.

Adapun THR keagamaan itu sendiri diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Joni menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bukan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja yang masa kerjanya  kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Harapan kita tentu agar perusahaan ini dapat membayar kan THR tepat waktu," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved