Rektor Unila Ditangkap KPK
Pj Bupati Mesuji Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi PMB Unila
Pj Bupati Mesuji, Sulpakar kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang korupsi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.d, Bandar Lampung - Pj Bupati Mesuji, Sulpakar kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang korupsi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, selasa (4/4/2023).
Sulpakar dan lima saksi lainnya kembali dipanggil karena sempat tertunda memberi keterangan pada sidang sebelumnya.
Adapun lima saksi lain yang dijadwalkan bakal kembali dipanggil JPU KPK di antaranya Prof Mukri (mantan Rektor UIN Lampung), Mualimin (Dosen Unila), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika (Dosen Unila) dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).
Selain itu, ketiga terdakwa eks Rektor Unila Karomani, mantan Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga bakal saling memberi kesaksian dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai sejumlah saksi yang akan kembali dipanggil tersebut disampaikan oleh salah satu penasihat hukum terdakwa M. Basri, Chandra Muliawan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Rutan Way Huwi Melebihi Kapasitas, Terdakwa Korupsi PMB Unila Minta Dipindah ke Lapas Rajabasa
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila
Menurut Chandra pemeriksaan saksi masih sama dengan sidang sebelumnya yang tertunda.
"Masih saksi kemarin karena ditunda, belum selesai," ujarnya Senin (3/4/2023).
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU KPK diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Namun, setelah kesaksian Ruslan Ali dan Supriyanto Husin, sidang ditunda lantaran mantan Hakim Agung asal Pesawaran, M Zaharuddin Utama meninggal dunia.
Penundaan persidangan itu lantaran Ketua Majelis Hakim beserta jajarannya hendak melayat dan ikut mengantarkan jenazah sang mantan Hakim Agung.
Sehingga, keenam saksi tersebut di atas akan kembali dimintai keterangan pada Selasa (4/4/2023) selasa besok.
Diketahui, para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud ialah mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang anggota majelis hakim.
Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 18 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 18 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.