Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila
Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri.
Namun, menurutnya, dia tidak menyerahkan uang sepeserpun untuk meloloskan anaknya.
Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polres Pesawaran itu menjadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (30/3/2023).
Dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada Supriyanto terkait seorang mahasiswa inisial SAP yang masuk dalam catatan barang bukti yang disita dari Karomani
Lalu, Supriyanto pun mengakui bahwa mahasiswa yang dimaksud merupakan anak kandungnya yang lolos di FK Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN.
Baca juga: Pemilik Percetakan Akui Titipkan Mahasiswa di FK Unila, Bantu Karomani Buat Papan Nama LNC
"Saya kenal pak Karomani dari almarhum rekan di kepolisian, lalu saya dikasih nomernya," ungkap Supriyanto.
"Setelah itu saya langsung menghadap Karomani di kantornya," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyanto mengatakan kepada Karomani bahwa anaknya telah mendaftar di Unila melalui jalur prestasi, namun tidak lulus.
Lalu, Karomani menyatakan agar anaknya mendaftar lagi melalui jalur SBMPTN.
"Lalu anak saya daftar di jalur SBMPTN, barulah saat itu dia lulus," kata Supriyanto.
"Saya cuma bilang aja sama pak Karomani kalau anak saya daftar, tapi saya tidak serahkan kartu peserta anak saya," imbuhnya.
Setelah anaknya lulus, kata Supriyanto, dia tidak menghubungi Karomani lagi.
Dia pun mengungkapkan bahwa saat dirinya bertemu dengan Karomani, tidak pernah ada pembahasan terkait Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Sementara itu, Hakim Lingga Setiawan pun ikut bertanya kepada saksi Supriyanto perihal tujuan menitipkan anaknya tersebut.
"Kan saksi sudah tahu bagaimana prosedur masuk kuliah yang bener, lalu kenapa masih hubungi rektor minta tolong meluluskan anaknya?" tanya Hakim Lingga.
running news
PN Tanjungkarang
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Bandar Lampung
Universitas Lampung
Karomani
Polres Pesawaran
Unila
KPK
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.