Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila
Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang anghota majelis hakim.
Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 18 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 18 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
running news
PN Tanjungkarang
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Bandar Lampung
Universitas Lampung
Karomani
Polres Pesawaran
Unila
KPK
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.