Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila

Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/deni saputra
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Supriyanto Husin saat jadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (30/3/2023). 

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang anghota majelis hakim.

Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 18 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 18 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved