Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila
Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
"Penafsiran saya dia minta kompensasi karena keponakan anak angkat yang saya titipkan lulus di Fakultas Kedokteran Unila," ujarnya.
Menurut Ruslan, Karomani meminta dibuatkan papan nama Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Adapun papan yang dibuatkan tersebut seharga Rp 12 juta.
"Anak buah saya pasang papan nama itu di gedung LNC," katanya.
Menurut Ruslan, dirinya iklas memberikan papan yang diminta Karomani.
"Saya memang sudah niat, dia juga nggak maksa saya," katanya.
"Saya juga memang punya usaha percetakan, dan saya memang warga NU, jadi saya inisiatif sumbangsih untuk bantu LNC," pungkasnya.
Baca juga: Istri Karomani Akui Punya Anak Kuliah di Kedokteran Unila, Masuk Lewat Jalur Prestasi
Hadirkan PJ Bupati Mesuji
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, pada Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar hingga pejabat Polri untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Warek I Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga bakal saling memberi kesaksian dalam perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, JPU KPK dijadwalkan menghadirkan 8 orang yang akan memberi keterangan sebagai saksi.
Adapun sejumlah saksi tersebut diantaranya Prof Mukri (mantan Rektor UIN Lampung), Mualimin (Dosen Unila), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), dan Ruslan Ali (paguyuban Banten).
Lalu ada nama Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).
Namun di antara sejumlah nama tersebut, ada satu nama yang tak terlihat di ruangan persidangan, yakni Mohammad Mukri.
running news
PN Tanjungkarang
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Bandar Lampung
Universitas Lampung
Karomani
Polres Pesawaran
Unila
KPK
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.