Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akui Titipkan Anak pada Karomani untuk Kuliah di Kedokteran Unila

Saksi Suprianto Husin mengakui dirinya menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila jalur mandiri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/deni saputra
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Supriyanto Husin saat jadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (30/3/2023). 

"Penafsiran saya dia minta kompensasi karena keponakan anak angkat yang saya titipkan lulus di Fakultas Kedokteran Unila," ujarnya.

Menurut Ruslan, Karomani meminta dibuatkan papan nama Lampung Nahdiyin Center (LNC). 

Adapun papan yang dibuatkan tersebut seharga Rp 12 juta.

"Anak buah saya pasang papan nama itu di gedung LNC," katanya.

Menurut Ruslan, dirinya iklas memberikan papan yang diminta Karomani.

"Saya memang sudah niat, dia juga nggak maksa saya," katanya.

"Saya juga memang punya usaha percetakan, dan saya memang warga NU, jadi saya inisiatif sumbangsih untuk bantu LNC," pungkasnya.

Baca juga: Istri Karomani Akui Punya Anak Kuliah di Kedokteran Unila, Masuk Lewat Jalur Prestasi

Hadirkan PJ Bupati Mesuji

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar hingga pejabat Polri untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Warek I Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga bakal saling memberi kesaksian dalam perkara tersebut.

Pada sidang kali ini, JPU KPK dijadwalkan menghadirkan 8 orang yang akan memberi keterangan sebagai saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut diantaranya Prof Mukri (mantan Rektor UIN Lampung), Mualimin (Dosen Unila), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), dan Ruslan Ali (paguyuban Banten).

Lalu ada nama Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).

Namun di antara sejumlah nama tersebut, ada satu nama yang tak terlihat di ruangan persidangan, yakni Mohammad Mukri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved