Rektor Unila Ditangkap KPK
Anak Wakil Presiden Ma'ruf Amin Masuk Daftar Penitip Mahasiswa Kedokteran Unila Lewat Karomani
Anak Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin masuk daftar nama penitip mahasiswa Kedokteran di Unila lewat Prof Karomani.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - Anak Wakil Presiden Indonesia, Maruf Amin masuk daftar nama penitip mahasiswa Kedokteran di Unila lewat mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Putri Sulung Wapres RI Maruf Amin, Siti Ma'rifah diakui pernah berkomunikasi dengan mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Komunikasi itu mengarah untuk menitipkan anaknya untuk masuk Kedokteran Unila melalui Karomani.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menunjukkan daftar tabel calon mahasiswa titipan pada tahun 2021 dalam sidang PMB Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).
Dari puluhan nama yang tertulis dengan kode 421-311-10473, ada nama, MFJ (calon mahasiswa), pilihan 1 Pendidikan Kedokteran, Pilihan 2 UINJ Pendidikan Dokter, anak Wapres/Rektor.
Baca juga: Karomani Akui Terima Rp 400 Juta dari Orang yang Mengatasnamakan PJ Bupati Mesuji Sulpakar
Baca juga: Karomani Akui Terima Rp 500 Juta dari Keponakan Gubernur Arinal untuk Loloskan 2 Mahasiswa FK Unila
Hal itu diakui Karomani saat ia menjadi saksi Heriandi dan M Basri.
"Kalau ada kode nama saya itu berarti titipan melalui saya," kata Karomani saat memberi keterangan.
Disinggung JPU, apakah Karomani memiliki hubungan baik dengan anak wapres, ia mengiayakan.
"Ia kenal, kami dekat karena sama-sama dari Banten," ujarnya.
Kendati demikian, Karomani menjelaskan, meski titipan anak Wapres, dirinya tetap berpegang teguh yang lolos harus memenuhi passing grade SBMPTN.
"Anaknya tidak lulus melalui SBMPTN, dia akhirnya lulus lewat SNMPTN dan tidak memberikan apapun," pungkasnya.
Keponakan Gubernur Lampung Arinal
Pada sidang sebelumnya, Karomani mengakui terima uang Rp 500 juta dari keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Uang tersebut diterima Karomani untuk meloloskan seorang mahasiswa inisial MA dan AAA untuk berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
Hal itu terungkap saat Karomani memberi kesaksian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Selasa (4/4/2023).
Dalam persidangan, JPU bertanya terkait Karomani menerima uang dari seseorang bernama Parera.
Lalu, Hakim Lingga Setiawan mempertegas terkait Parera yabg dimaksud merupakan keponakan Gubernur Arinal Djunaidi.
"Iya dari Parera, dia mengaku keponakan arinal djunaidi," kata Karomani.
Menurut Karomani, dirinya menerima uang dari dari Parera tersebut senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut diserahkan di Kantor Karomani di Rektorat Unila setelah kelulusan mahasiswa.
"Keponakan gubernur Arinal serahkan Rp 500 juta, diserahkan setelah lulus," kata Karomani
"Saya tetap terima uangnya, itu untuk mengurusi dua orang peserta ujian," jelas Karomani.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Meninggal, Sidang Suap PMB Unila Karomani Cs Ditunda
Sebelumnya Karomani memberi kesaksian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Selasa (4/4/2023).
Dalam sidang tersebut, Karomani beserta sejumlah saksi lain diminta konfrontasi terkait keterangan yang berbeda dengan sejumlah saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.
Adapun sejumlah saksi yang dikonfrontasi keterangannya diantaranya, Mualimin (Dosen Unila), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika (Dosen Unila).
Lalu, ada nama Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), dan Ruslan Ali (Swasta).
Saat diminta konfrontasi, para saksi dan Karomani memiliki perbedaan pendapat terkait penyerahan uang infaq pembangunan LNC yang ditujukan untuk meloloskan mahasiswa.
Namun, para saksi serta Karomani tetap pada keterangan pada sidang sebelumnya.
Salah satunya adalah Ruslan ali, yang diakui Karomani menyerahkan uang Rp 150 juta untuk meloloskan mahasiswa.
Namun, Ruslan Ali tetap bersikukuh pada keterangan pada sidang sebelumnya.
"Saya tidak ada menyerahkan uang yang mulia," kata ruslan Ali.menjawab pertanyaan Hakim.
Lalu, Mahfud santoso yang diakui Karomani menyerahkan uang Rp 550 juta juga tetap kukuh mengatakan dirinya tak memberikan uang.
Kemudian, wayan mustika diakui Karomani menyerahkan Rp 250 di tahun 2021.
Enurut Wayan, dirinya tidak pernah menherahkan uang di tahun 2021.
"Saya beri uang itu tahun 2022 yang mulia, tahun 2021 tidak ada saya beri uang," kata dia.
Selanjutnya, Supriyanto Husin juga disebut karomanj menyerahkan uang Rp 300 juta.
"Itu sebenarnya Saya lupa jumlahnya, kalau di BAP Rp 300 jt, itu barang buktinya ditunjukkan sama KPK," kata Karomani.
Sementara itu, Supriyanto Husin mengaku tak pernah menyerahkan uang.
Terima uang atas nama PJ Bupati Mesuji
Karomani mengakui terima uang dari seseorang yang mengatasnamakan Sulpakar, Pj Bupati Mesuji.
Hal itu terungkap saat Karomani memberi kesaksian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Selasa (4/4/2023).
Dalam sidang konfrontir tersebut, saksi Sulpakarberulangkali membantah memberikan uang kepada Karomani.
Namun, Menurut Karomani, dia menerima uang sekitar Rp 400 juta dari teman Sulpakar.
"Memang benar saya menerima uang Rp400 juta dari teman yang mengatas namankan temannya Sulpakar, kemudian saya terima saja," kata Karomani.
Adapun uang tersebut diduga berkaitan dengan PMB Unila,.
Sebab, di sidang sebelumnya, Sulpakar mengakui dirinya memiliki anak yang dititipkan kepada Karomani untuk kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Pada kesempatan itu, Hakim sidang kembali mengonfirmasi pernyataan Karomani.
Sulpakar pun mengatakan, dirinya tidak pernah menyerahkan uang apapun kepada Karomani.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Karomani. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang," ujar Sulpakar.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara tersebut, Sulpakar disebut memberikan uang kepada Karomani dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar sejak tahun 2020-2022.
Adapun rinciannya dalam dakwaan tersebut, Sulpakar menyerahkan uang senilai Rp 150 Juta kepada Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 di ruangan Rektor Unila.
Lalu pada tahun 2021, penerimaan dari Sulpakar terhitung 2 kali sama-sama diserahkan di ruangan Rektor Unila.
Penyerahan tersebut yakni, pertama setelah pengumuman kelulusan SBMPTN 2021 Rp 400 juta dan kedua setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021 Rp 250 juta.
Selanjutnya pada 2022, penyeranan uang dari Sulpakar kepada Karomani disebutkan setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 diserahkan di rumah pribadi terdakwa Karomani Jalan Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec Rajabasa, Kota Bandar Lampung, senilai Rp 300 juta.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Breaking News
wakil presiden
Universitas Lampung
PN Tanjungkarang
Karomani
Unila
KPK
Bandar Lampung
Lampung
Maruf Amin
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.