Korban Dukun Pengganda Uang

Kuasa Hukum Ungkap Adanya Perantara Bawa Korban ke Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet

Kuasa hukum pasangan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih yakni Nurul Hidayah ungkap keterlibatan perantara yang bawa korban ke Mbah Slamet.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kuasa Hukum kedua pasutri Irsan dan Wahyu Tri yakni Nurul Hidayah memberikan keterangannya kepada Tribun Lampung pada Kamis (6/4/2023) tentang adanya perantara yang bawa korban ke pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kuasa hukum pasangan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih yakni Nurul Hidayah ungkap keterlibatan perantara yang bawa korban kepada dukun pengganda uang Mbah Slamet alias Tohari.

Adanya perantara antar Irsad dan Wahyu Tri Ningsih dengan dukun pengganda uang Mbah Slamet diungkap kuasa hukum Nurul Hidayah kepada Tribun Lampung pada Kamis (6/5/2023).

Nurul mengatakan, untuk kasus pembunuhan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih, dia berpendapat ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, tidak cuma korban serta pelaku.

Dikatakannya, keterlibatan pihak lain tersebut ialah seseorang yang menjadi perantara untuk membawa korban kepada pelaku.

Nurul mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan informasi dugaan adanya keterlibatan dari orang lain tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya menduga ada keterlibatan dari warga Bandar Jaya, Lampung Tengah yakni berinisial T yang membawa kedua pasutri tersebut kepada pelaku,” ujar Nurul.

Baca juga: Banyak Orang Jadi Korban Dukun Pengganda Uang, Psikolog Beri Penjelasan

Dan kemudian, perantara berinisial T ini diduga telah mengajak korban pertama dan lebih dulu yakni Suheri dan istri Riani.

Lantaran Suheri dan Irsad sebelumnya sudah mengenal, Suheri pun turut mengenalkan Irsad kepada Mbah Slamet.

“Dan memang yang lebih dahulu berangkat ke sana adalah Suheri dan Riani, kemudian barulah Irsad dan Tri,” kata Nurul.

Nurul selaku kuasa hukum kedua pasutri tersebut tentu berharap kasus ini bisa dikuak selebar-lebarnya.

Dan Nurul meminta kepada kepolisian untuk mencari tahu apakah nantinya ada pihak atau pelaku lainnya yang terlibat.

“Sebab saya berpendapat adanya kejanggalan bila pelaku melakukan perbuatan keji itu sendirian,” jelas Nurul.

Kemudian, pelaku yang telah ditetapkan oleh kepolisian dapat menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sebab, banyak yang dirugikan dari perbuatan keji Slamet yang dengan tega membantai nyawa manusia.

Karena yang diketahui, adanya kemungkinan pelaku akan dijerat dengan  pasal 480 KHUP, yaitu pembunuhan dengan berencana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved