Berita Lampung
Suami Diduga Bunuh Istri, Polres Tulangbawang Tunggu Hasil Autopsi oleh Tim Forensik Polda Lampung
Polres Tulangbawang, Lampung tunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Polda Lampung terhadap jasad wanita korban pembunuhan oleh suaminya.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik Biddokkes terhadap jasad korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Diketahui, seorang suami diduga melakuka pembunuhan berencana terhadap istrinya di Kecamatn Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita masih menunggu untuk proses hasil autopsi kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Arifiya Zaen, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, hasil otopsi tersebut memakan waktu kurang lebih satu minggu usai proses digelar.
"Hasil otopsinya keluar kurang lebih satu Minggu usai Ekshumasi digelar pada Selasa lalu," terang Wido.
"Jika sudah keluar hasilnya nanti akan kami beritahu lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung melakukan Ekshumasi terhadap wanita yang jadi korban pembunuhan berencana oleh suaminya sendiri di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Dalam proses Ekshumasi ini dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Lampung dan didampingi Kasie Dokkes Polres Tulangbawang.
Kasat Reskrim Kapolsek Banjar Agung, Tim Penyidik dan Ident Satreskrim dan Kepala Kampung Tri Dharma Wirajaya, Tulangbawang, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Arifiya Zaen mengatakan ekshumasi dilakukan dengan cara membongkar makam korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Tri Dharma Wirajaya.
Langkah ini dilakukan, karena korban sebelumnya sudah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga.
"Maka dari itu kewenangan kami selaku pihak penyidik, dengan payung undang-undang, kami melakukan penggalian kembali terhadap jenasah," terangnya.
Menurut Wido, langkah itu dilakukan guna mengetahui penyebab kematian terhadap korban terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Jalan Penghubung Tubaba dan Tulangbawang Rusak Parah, Warga Desak Pemprov Segera Perbaikan
Namun berdasarkan hasil penyelidikan hingga saat ini korban meninggal disebabkan adanya zat beracun.
Zat beracun tersebut berjenis potasium sianida yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban meninggal disebabkan adanya zat beracun berjenis potasium sianida yang kami temukan di TKP," ungkap AKP Wido Arifiya Zaen.
Menurutnya untuk memperoleh hasil dari proses ekshumasi atau otopsi tersebut diperlukan waktu kurang lebih satu Minggu.
"Untuk proses ekshumasi atau otopsi ini diperlukan waktu kurang lebih satu Minggu," ucapnya.
Sementara untuk pelaku yang sudah diamankan petugas di Mapolres Tulangbawang sebanyak satu orang.
"Sementara satu pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Tulangbawang," tandasnya.
Sementara itu Sulastri (38) pihak keluarga mengungkapkan adanya ekshumasi ini dapat membantu dalam menguak kebenaran kematian yang menimpa SI.
Baik dari kronologis awal akan dilakukan pembunuhan hingga akhir proses kejadian terjadi.
"Kami dari pihak meminta dengan adanya kegiatan ekshumasi ini dapat membantu mengkuak kebenaran kematian yang menimpa adik kami SI (30) sejelas-jelasnya," tuturnya.
Dirinya juga berharap pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut dapat diadili dengan hukuman setimpal sebagaimana hukum yang berlaku.
"Kami harap dapat dihukum setimpal," harapnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.