Berita Terkini Nasional

Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Penyambutan Bakal Berlangsung Meriah

Kebebasan Anas Urbaningrum dari penjara akan disambut meriah ribuan pendukungnya dari berbagai daerah.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Anas Urbaningrum 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan disambut meriah.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijadwalkan akan bebas 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, mundur satu hari dari jadwal sebelumnya 10 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

Ia pun mengungkapkan alasannya waktu pembebasan Anas Urbaningrum yang diundur tersebut karena faktor keamanan sekaligus kenyamanan.

"Pembebasan AU (Anas Urbanigrum) yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Rahmad dikutip dari Kompas.TV, Jumat (8/4/2023).

Baca juga: Ribuan Loyalis Anas Urbaningrum ke Sukamiskin Sambut Hari Kebebasan, Lampung Kirim 50

Karena waktunya dimundurkan, Rahmad pun meminta kepada sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Mereka antara lain PKN, PPI, KAhmi Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.

Rahmat menjelaskan mengenai Sahabat Anas Urbaningrum yang dibentuk pada 15 Juli 2010.

Itu dilakukan karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

Rangkaian Kegiatan Penyambutan

Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, menginformasikan terkait penyambutan dan penjemputan  Anas Urbaningrum pada Selasa, 11 April 2023 Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung.

1. Dress code putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dan sebagainya warna  putih) dan bawahan bebas.

2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.

3. Dihimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan.  Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.

4. Agar sama sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved