Berita Lampung

Korban Perselingkuhan Dituduh Menganiaya Anak di Lampung Timur

Seorang perempuan dilaporkan lakukan penganiayaan anak padahal terlapor adalah istri sah dan tidak lakukan penganiayaan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Polres Lampung Timur melakukan pra rekonstruksi kasus laporan dugaan penganiayaan terhadap anak padahal terlapor tidak melakukannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Persoalan rumah tangga berujung laporan kekerasan terhadap anak ditangani Polres Lampung Timur

Pelaku yang dilaporkan ke Polres Lampung Timur untuk kekerasan terhadap anak adalah MS.

Robert O. Aruan, SH.,MH.,CLA, selaku Kuasa Hukum dari MS (36) menyampaikan jika kliennya sampai saat belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.

Ia menjelaskan bahwa benar jika kliennya telah dilaporkan terkait dugaan kekerasaan terhadap anak, namun dengan tegas jika laporan itu adalah kategori laporan fitnah.

Bahkan ia sangat miris dengan perkara kliennya yang telah naik sidik.

Robert menceritakan bahwa kliennya adalah korban dari perebut lelaki orang atau pelakor kemudian malahan difitnah dengan keji telah melakukan penganiayaan.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Informasikan Penerimaan Anggota Polri

Robert pun menceritakan jika kliennya adalah seorang ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil.

Namun diselingkuhi oleh suaminya dengan wanita yang berinisial R.

Hingga sampai suaminya dan selingkuhannya memiliki anak.

Padahal menurut keterangan kliennya R pernah ke rumahnya menjenguknya saat kliennya selesai melahirkan.

Namun kliennya tidak menyangka jika kedatangan R tersebut memiliki maksud terselubung dan perselingkuhan suaminya tersebut terungkap setelah suaminya memiliki anak.

Robert menjelaskan awal mula kliennya dilaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, yaitu pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022, setelah terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan kliennya.

Kemudian MS (36) diajak oleh suaminya A (37) menemui R, tepatnya di Mbakaran Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur di sana menemui R dan orang tuanya.

Tujuan A suami MS, akan mengakhiri hubungan perselingkuhannya dengan R dan MS mengajak orang tuanya serta anak-anaknya.

Dikarenakan niatnya jelas, dan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved