Berita Lampung

Korban Perselingkuhan Dituduh Menganiaya Anak di Lampung Timur

Seorang perempuan dilaporkan lakukan penganiayaan anak padahal terlapor adalah istri sah dan tidak lakukan penganiayaan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Polres Lampung Timur melakukan pra rekonstruksi kasus laporan dugaan penganiayaan terhadap anak padahal terlapor tidak melakukannya. 

Bahkan yang lebih anehnya, kejadian tersebut ditanggal 25 Agustus 2022, tetapi melaporkan pada 16 September 2022 atau 21 Hari kemudian.

Bukti laporan tersebut atau surat keterangan dari dokter baru dibuat pada bulan Februari 2023 atau 5 Bulan setelah laporan.

“Ini kan aneh, dan gak masuk akal. Maka saya akan lakukan upaya untuk membela klien saya, ini seperti ada rekayasa untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka,” ujar Robert.

Ia jelaskan kliennya perempuan baik baik yang terzolimi, sudah dikhianati, diselingkuhi, malahan difitnah dan dilaporkan lagi.

"Ini sudah kacau. Kalau laporan terhadap klien saya dilanjutkan ini akan membuat pelakor bertepuk tangan, kasihan kan," tambah Robert.

Baca juga: Pastikan Keamanan Paskah, Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terjun Langsung Cek Pengamanan Gereja

Namun Robert bersyukur, karena laporan kliennya terhadap R dan Suaminya dengan LP Nomor : LP/B/777/IX/2022/SPKT/Polres lampung Timur, dengan Pasal 284 atau perzinahan juga sudah naik sidik.

“Semoga laporan ini menjadi pembelajaran bagi pelakor, untuk tidak mengganggu suami orang lain yang sah, karena yang menjadi korban adalah anak anaknya,” pungkas Robert.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved