Berita Lampung

Korban Perselingkuhan Dituduh Menganiaya Anak di Lampung Timur

Seorang perempuan dilaporkan lakukan penganiayaan anak padahal terlapor adalah istri sah dan tidak lakukan penganiayaan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Polres Lampung Timur melakukan pra rekonstruksi kasus laporan dugaan penganiayaan terhadap anak padahal terlapor tidak melakukannya. 

Maka MS dan suaminya mengajak sekretaris dan dan kepala dusun di desa tersebut untuk menjadi saksi lalu mereka akhirnya datang bersama-sama, untuk menyaksikan suaminya mengakhiri hubungan dengan R secara kekeluargaan.

Namun setelah sampai di rumah R belum selesai pembicaraan pihak keluarga R marah marah tidak terima dan ibunya langsung berdiri mengusir MS dan suaminya.

Setelah itu MS adn suaminya serta orangtuanya juga berdiri lalu keluar dari rumahm namun setelah keluar rumah dan berada di teras bersama R.

Ibunya dan keluarganya termasuk juga pelapor mengejar MS, tetapi MS dan suaminya terus berjalan cepat menuju ke dalam mobil Honda Jazz merah yang terparkir di halaman rumah.

MS di peluk suami untuk masuk mobil agar tidak terjadi hal-hal yg diinginkan.dan sebelm masuk mobil.

R lolos menerobos aparat desa dan orang tuanya dan R menunjuk ke MS dan suaminya.

Kemudian mengeluarkan ancaman dengan kaliamat "awas kamu".

Kemudian MS dan suaminya masuk mobil dan disusul ibunya dan temannya.

Tetapi setelah suami MS mau menutup kaca mobil R tetap mengejar dan mendekati ke kaca pintu mbil dan meludahi suami MS sebanyak 2 kali, lalu mobil beranjak pergi.

Sehingga menurut Robert tidak ada sama sekali kliennya, berdekatan dengan PNR (15) selaku pelapor yang tak lain adalah adik kandung dari R.

Apalagi sampai melakukan kekerasan.

Bahkan Robert menegaskan, berdasarkan hasil pra rekontruksi yang disaksikan sendiri tidak ada dugaan penganiayaan tersebut.

Semuanya terlihat jelas bahwa klien saya MS tidak ada kontak fisik dengan pelapor, bahkan berdasarkan kesaksian dari Pak Carik dan Pak Bayan Desa tersebut menyatakan tidak ada kontaK fisik.

"Pak bayan sudah menulis surat pernyataan di atas materai menyatakan bahwa pada malam peristiwa itu tidak ada kontak fisik. Sedikitpun antara kliennya dan pelapor, surat pernyataan itu sudah saya pegang dan menjadi bukti kuat."

"Selanjutnya Robert menceritakan pasca kejadian tanggal 25 Agustus 2022, pelapor malah membuat Video joget joget di TikTok. Seperti tidak ada beban masalah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved